SAMPIT - Anggota Bapemperda DPRD KabupatenKotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menilai hasil pendapatan untuk kas daerah dari sektor pajak reklame rokok dan lain sebagainya masih kecil.
Menurutnya, dalam setahun hanya mampu mendapatkan Rp 52 juta. Sementara penempatan reklame itu justru bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Terlalu kecil angka Rp52 juta untuk ke kas daerah dari sektor pajak reklame iklan rokok ini. Sementara dampak sosialnya cukup besar, selain itu juga aturan sudah melarang. Saya sepakat agar reklame dievaluasi total,” kata Syahana dalam forum rapat bersama Pemkab Kotim, Kamis (11/6) kemarin.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim ini menyebutkan angka Rp52 juta itu tentunya sangatlah kecil. Sementara pemerintah daerah di satu sisi juga harus mematuhi regulasi dalam pemasangan dan lain sebagainya.
“Sudahlah, saya kira tidak perlu kita pikirkan lagi PAD dari sektor itu hanya Rp 52 juta. Lebih baik kita cari sumber pendapatan lain yang lebih baik dan tidak beresiko dari pada PAD sektor rokok,” kata Syahbana.
Diketahui, DPRD Kotim memannggil PemkabKotim, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Kabag Hukum, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.
Salah satu agendanya, yakni evaluasi pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). DPRD menyebutkan Perda KTR cenderung tidak dilaksanakan dan diabaikan.
Padahal sudah berjalan tiga tahun sejak disahkan. Namun pada kenyataanya sejumlah pointer penting dalam Perda tidak pernah terlihat dilaksanakan. Selain itu juga pemasangan iklan rokok dilakukan secara bebas tanpa melihat sisi aturan yang termuat dalam Perda tersebut.
Dalam rapat, DPRD Kotim sepakat agar semua konsisten melaksanakan Perda KTR secara berkesinambungan. Pemkab Kotim diminta menindak tegas iklan rokok yang dianggap menyalahi ketentuan Perda. (ang/fm)