SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Jumat, 12 Juni 2020 11:54
PAD Iklan Rokok di Kotim Kecil
RAPAT : Bapemperda DPRD Kotim bersama tim Pemkab Kotim mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kamis (11/6).(RADO, SKOM/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Anggota Bapemperda DPRD KabupatenKotawaringin Timur (Kotim) Syahbana menilai hasil pendapatan untuk kas daerah dari sektor pajak reklame rokok dan lain sebagainya masih kecil.

Menurutnya, dalam setahun hanya mampu mendapatkan Rp 52 juta. Sementara penempatan reklame itu justru bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Terlalu kecil angka Rp52 juta untuk ke kas daerah dari sektor pajak reklame iklan rokok ini. Sementara dampak sosialnya cukup besar, selain itu juga aturan sudah melarang. Saya sepakat agar reklame dievaluasi total,” kata Syahana dalam forum rapat bersama Pemkab Kotim, Kamis (11/6) kemarin.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim ini menyebutkan angka Rp52 juta itu tentunya sangatlah kecil. Sementara pemerintah daerah di satu sisi juga harus mematuhi regulasi dalam pemasangan dan lain sebagainya.

“Sudahlah, saya kira tidak perlu kita pikirkan lagi PAD dari sektor itu hanya Rp 52 juta. Lebih baik kita cari sumber pendapatan lain yang lebih baik dan tidak beresiko dari pada PAD sektor rokok,” kata Syahbana.

Diketahui, DPRD Kotim memannggil PemkabKotim, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Kabag Hukum, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.

Salah satu agendanya, yakni evaluasi pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). DPRD menyebutkan Perda KTR cenderung tidak dilaksanakan dan diabaikan.

Padahal sudah berjalan tiga tahun sejak disahkan. Namun pada kenyataanya sejumlah pointer penting dalam Perda tidak pernah terlihat dilaksanakan. Selain itu juga pemasangan iklan rokok dilakukan secara bebas tanpa melihat sisi aturan yang termuat dalam Perda tersebut.

Dalam rapat, DPRD Kotim sepakat agar semua konsisten melaksanakan Perda KTR secara berkesinambungan. Pemkab Kotim diminta menindak tegas iklan rokok yang dianggap menyalahi ketentuan Perda. (ang/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers