PURUK CAHU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura), melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, akan menanggung biaya rapid test atau tes cepat bagi pelajar dan mahasiswa yang akan kembali menempuh pendidikan ke luar daerah.
Mereka akan tergabung dalam program rapid test gratis, sehingga tidak akan mengeluarkan biaya untuk melakukan rapid test secara mandiri.
"Untuk masyarakat yang akan dan kembali menempuh pendidikan di luar daerah, yang salah satu syarat mengharuskan mereka memegang surat keterangan hasil rapid test, maka mengambil kebijakan untuk memfasilitasi rapid test gratis," ungkap Wakil Bupati Mura yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas, Rejikinoor saat konferensi pers di Gedung A Kantor Bupati Mura, Rabu (17/6).
Disampaikan Rejikinoor, bahwa kebijakan tersebut untuk meringankan beban yang harus dikeluarkan oleh pelajar dan mahasiswa, yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah.
"Karena sampai saat ini ada daerah seperti di Pulau Jawa, yang mengharuskan masuk daerah tersebut ada surat keterangan hasil rapid test non reaktif," terang mantan Wakil Ketua DPRD Mura ini.
Ia menyebutkan, apabila ingin mendapatkan surat tersebut maka pelajar dan mahasiswa, bisa mendatangi petugas di posko gugus tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Mura. (rm-103/dc)