SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 20 Juni 2020 10:28
Khusus di 7 Kecamatan, Kapuas Masih Berlakukan PSBB
INSPEKSI: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Ketua Harian Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kapuas saat melakukan peninjauan di Pos Perbatasan.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Setelah berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas yang terhitung selama 14 hari dari Tanggal 4 Juni hingga 17 Juni 2020, terdapat peningkatan gejolak pasien positif yang cukup tinggi di Kota Air tersebut.

Dengan adanya gejola pasien yang positif  Covid-19 diakhir pelaksanaan PSBB di Bumi Tingan Menteng Panujung Tarung itu, membuat ketua tim Gugus penanganan covid-19 Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta pelaksanaan PSBB untuk dilanjutkan. 

Surat edaran terkait melanjutkan PSBB itu pun sudah disebar, yang isinya memutuskan memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas. Antara lain di  Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Selat, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang, dan Kecamatan Timpah.

"Pelaksanaan PSBB akan dilanjutkan, tetapi secara parsial artinya untuk daerah-daerah merah saja. Seperti tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas ini," kata Ben, Jumat (19/6) kemarin. 

Keputusan perpanjangan PSBB tersebut juga selama 14 hari yang terhitung pada tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020 mendatang. Pada surat itu juga memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 7 Kecamatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Tetapi, masyarakat yang di luar tujuh kecamatan itu juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan,"imbuh Ben Brahim. 

Ditambahkannya, pemberlakuan kembali PSBB tersebut juga menimbang bahwa untuk menilai tingkat keberhasilan maka pelaksanaannya  selama 14 (empat belas) hari. (der/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 17:05

Perbaiki Distribusi Air Bersih di Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Wakil WaliKota Palangka Raya Achmad Zaini, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

DPRD Dorong Penguatan Ketahanan Pangan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Rabu, 02 Juli 2025 17:04

Pemkot Palangka Raya Peringkat Kedua Penurunan Stunting Se Kalteng

PALANGKA RAYA- Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi Ketua TP…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Upaya Penurunan Stunting Perlu Terus Dipacu

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 02 Juli 2025 17:03

Tingkatkan Sinergi Bersama Kepolisian

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, didampingi oleh Ketua…

Rabu, 02 Juli 2025 16:54

Percepat Peningkatan Kualitas SDM di Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, kembali…

Rabu, 02 Juli 2025 16:53

Pengawasan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun Perlu Diperketat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers