KUALA KAPUAS - Setelah berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas yang terhitung selama 14 hari dari Tanggal 4 Juni hingga 17 Juni 2020, terdapat peningkatan gejolak pasien positif yang cukup tinggi di Kota Air tersebut.
Dengan adanya gejola pasien yang positif Covid-19 diakhir pelaksanaan PSBB di Bumi Tingan Menteng Panujung Tarung itu, membuat ketua tim Gugus penanganan covid-19 Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta pelaksanaan PSBB untuk dilanjutkan.
Surat edaran terkait melanjutkan PSBB itu pun sudah disebar, yang isinya memutuskan memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas. Antara lain di Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Selat, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang, dan Kecamatan Timpah.
"Pelaksanaan PSBB akan dilanjutkan, tetapi secara parsial artinya untuk daerah-daerah merah saja. Seperti tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas ini," kata Ben, Jumat (19/6) kemarin.
Keputusan perpanjangan PSBB tersebut juga selama 14 hari yang terhitung pada tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020 mendatang. Pada surat itu juga memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 7 Kecamatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Tetapi, masyarakat yang di luar tujuh kecamatan itu juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan,"imbuh Ben Brahim.
Ditambahkannya, pemberlakuan kembali PSBB tersebut juga menimbang bahwa untuk menilai tingkat keberhasilan maka pelaksanaannya selama 14 (empat belas) hari. (der/gus)