SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 20 Juni 2020 10:28
Khusus di 7 Kecamatan, Kapuas Masih Berlakukan PSBB
INSPEKSI: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Ketua Harian Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kapuas saat melakukan peninjauan di Pos Perbatasan.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Setelah berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas yang terhitung selama 14 hari dari Tanggal 4 Juni hingga 17 Juni 2020, terdapat peningkatan gejolak pasien positif yang cukup tinggi di Kota Air tersebut.

Dengan adanya gejola pasien yang positif  Covid-19 diakhir pelaksanaan PSBB di Bumi Tingan Menteng Panujung Tarung itu, membuat ketua tim Gugus penanganan covid-19 Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta pelaksanaan PSBB untuk dilanjutkan. 

Surat edaran terkait melanjutkan PSBB itu pun sudah disebar, yang isinya memutuskan memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas. Antara lain di  Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Selat, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang, dan Kecamatan Timpah.

"Pelaksanaan PSBB akan dilanjutkan, tetapi secara parsial artinya untuk daerah-daerah merah saja. Seperti tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas ini," kata Ben, Jumat (19/6) kemarin. 

Keputusan perpanjangan PSBB tersebut juga selama 14 hari yang terhitung pada tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020 mendatang. Pada surat itu juga memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 7 Kecamatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Tetapi, masyarakat yang di luar tujuh kecamatan itu juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan,"imbuh Ben Brahim. 

Ditambahkannya, pemberlakuan kembali PSBB tersebut juga menimbang bahwa untuk menilai tingkat keberhasilan maka pelaksanaannya  selama 14 (empat belas) hari. (der/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 05 Juni 2025 16:20

Perkuat Sinergi antara Pemprov Kalteng dan TNI

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Kamis, 05 Juni 2025 16:18

Ajak Semua Pihak Bersinergi Dukung Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Rabu, 04 Juni 2025 15:47

Pemprov Berhasil Efektifkan Penggunaan Anggaran

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Rabu, 04 Juni 2025 15:46

Pemprov Diingatkan Harus Mampu Pertahankan WTP

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi capaian Pemprov…

Rabu, 04 Juni 2025 15:22

Tegaskan Sanksi Bagi Kendaraan ODOL Perusahaan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Rabu, 04 Juni 2025 15:22

Endang Susilawatie Resmi Dilantik Lewat PAW

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melantik dan meresmikan…

Senin, 02 Juni 2025 15:23

Gubernur Ajak Gerdayak Jadi Mitra Pembangunan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyebutkan…

Senin, 02 Juni 2025 15:23

ASN Pemprov Dituntut Perkuat Fungsi dan Etos Kerja

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 30 Mei 2025 17:19

Selaraskan Program dari Pusat Hingga ke Desa

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, mengingatkan…

Jumat, 30 Mei 2025 17:18

Jaga Kualitas Infrastruktur Jalan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers