SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 20 Juni 2020 10:28
Khusus di 7 Kecamatan, Kapuas Masih Berlakukan PSBB
INSPEKSI: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Ketua Harian Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Kapuas saat melakukan peninjauan di Pos Perbatasan.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS - Setelah berakhirnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas yang terhitung selama 14 hari dari Tanggal 4 Juni hingga 17 Juni 2020, terdapat peningkatan gejolak pasien positif yang cukup tinggi di Kota Air tersebut.

Dengan adanya gejola pasien yang positif  Covid-19 diakhir pelaksanaan PSBB di Bumi Tingan Menteng Panujung Tarung itu, membuat ketua tim Gugus penanganan covid-19 Kabupaten Kapuas Ben Brahim S Bahat meminta pelaksanaan PSBB untuk dilanjutkan. 

Surat edaran terkait melanjutkan PSBB itu pun sudah disebar, yang isinya memutuskan memperpanjang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di 7 Kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas. Antara lain di  Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kecamatan Selat, Kecamatan Pulau Petak, Kecamatan Basarang, dan Kecamatan Timpah.

"Pelaksanaan PSBB akan dilanjutkan, tetapi secara parsial artinya untuk daerah-daerah merah saja. Seperti tujuh kecamatan di Kabupaten Kapuas ini," kata Ben, Jumat (19/6) kemarin. 

Keputusan perpanjangan PSBB tersebut juga selama 14 hari yang terhitung pada tanggal 18 Juni hingga 1 Juli 2020 mendatang. Pada surat itu juga memutuskan bahwa masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di 7 Kecamatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB.

"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.Tetapi, masyarakat yang di luar tujuh kecamatan itu juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan,"imbuh Ben Brahim. 

Ditambahkannya, pemberlakuan kembali PSBB tersebut juga menimbang bahwa untuk menilai tingkat keberhasilan maka pelaksanaannya  selama 14 (empat belas) hari. (der/gus)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers