SAMPIT – Diduga telah terjadi penculikan anak dibawah umur, hingga membuat laporan kepada pihak kepolisian. Namun, hal itu hanyalah kesalahpahaman.
Untuk itu pada Minggu (28/6) pukul 09.00 WIB, telah dilaksanakan mediasi permasalahan kesalahpahaman antara Mardiani (28) dan Alex Hamijaya (38) dengan Jambari (60), dan Kusumawati (30) tentang Laporan Polisi telah terjadi dugaan penculikan anak di bawah umur.
Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya mengatakan, kejadian berawal saat Jambari berada di tempat tinggalnya di barak Kaspul Anwar pintu No 01 Jalan M Ilmi, Gang Mastaniah RT 002 RW 001, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.
“Saat itu ia didatangi oleh empat orang perempuan yang bernama Mardiani, Sri Lestari, Yuliati dan Uswatun, dengan alasan teman dari Ibu bayi yaitu Kusumawati. Mereka berdalih ingin mengadopsi anak bayi perempuan tersebut, kemudian dijawab oleh Jambari bahwa bayi tersebut mereka yang akan mengurusnya,” ungkapnya, Senin (29/6).
Kemudian, Jambari pergi untuk melaksanakan ibadah salat jumat. Sepulang dari salat jumat ke empat orang perempuan masih berada didalam barak, dan sekitar pukul 13.00 WIB, Jambari meninggalkan rumah untuk berangkat ke Sampit, dengan keperluan belanja barang dagangan berupa kain dan baju - baju untuk dijual dipasar yang mana keadaan didalam barak masih ada ke empat orang perempuan tersebut.
Di barak, tinggal Kusumawati bersama bayi perempuannya tersebut, beserta ke empat orang perempuan tersebut. Selanjutnya ketiga perempuan itu juga pergi dari barak tersebut.
Pada saat Mardiani dengan Kusumawati terjadi kesepakatan, untuk menyerahkan bayi tersebut kepada Mardiani, dan Mardiani menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu tanpa sepengatuan Jambari.
Setelah itu, datang Alex Hamijaya untuk menjemput Mardiani. Pada saat Jambari pulang ke barak dan menemukan bayi perempuan tersebut sudah tidak ada, ia menanyakan kepada Kusumawati, karena takut.
Ia berbohong dan mengatakan bahwa bayi perempuan tersebut telah dicuri oleh ke empat orang perempuan tadi. Kemudian Jambari melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jaya Karya.
“Alex menghormati keputusan Jambari, yang akan tetap mengasuh dan merawat sendiri anak mereka. Alex juga mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Jambari dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut diatas lagi dikemudian hari,” sebutnya.
“Masing - masing pihak berjanji serta bersepakat tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut, dan menganggap permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kedua belah Pihak apabila dikemudian hari ada mengingkari atau melanggar isi perjanjian tersebut diatas, mereka bersedia dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku. (dia/dc)