SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 02 April 2021 17:23
Pemukulan Bayi di Lamandau Berakhir Diversi
DIVERSI : Proses diversi kasus pemukulan bayi oleh ayak kandungnya yang masih di bawah umur.(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

NANGA BULIK- Kasus pemukulan ayah terhadap anak bayinya berakhir dengan jalan diversi. Hal itu dilakukan karena saat kejadian pelaku masih dibawah umur (17 tahun) atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. 

Proses diversi berlangsung pada tanggal 24 Maret lalu dan Penetapan Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah keluar pada Senin (29/3). Sehingga Kejaksaan Negeri Lamandau telah menghentikan penuntutan perkara pidana terhadap ABH tersebut pada Kamis (1/4). 

“Upaya diversi kita lakukan karena pelaku masih di bawah umur, sesuai UU SPPA Nomor 11 tahun 2012 di pasal 7 ayat 2 wajib diversi, karena ancaman hukumannya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana,” beber Kajari Lamandau melalui Kasi Pidum, Ambo. 

Menurutnya berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 meletakkan kewajiban memberikan perlindungan anak berdasarkan asas non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, hak hidup, hak kelangsungan, dan perkembangan anak. 

Proses diversi dihadiri orangtua pelaku, penyidik kepolisian, Bapas, tokoh masyarakat (Kades), pekerja sosial dari Dinsos, dan kuasa hukum pelaku. 

Sebelumnya diversi juga sempat dilakukan saat masih di tingkat penyidikan kepolisian, namun tidak berhasil, karena saat itu kasusnya masih viral hingga dapat sorotan dari KPAI. “Pelaku sudah menyatakan sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ibu korban yang juga istri pelaku juga telah memaafkan pelaku dan berharap pelaku bisa menjadi ayah dan imam yang baik,” bebernya. 

Diketahui bahwa kejadian berawal pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, ABH ini bersama dengan istri dan anak kandunganya berada di rumahnya di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik. Saat itu datang seorang penjual karpet untuk menagih pembayaran karpet sebesar Rp 269.000 namun hanya memiliki uang sebesar Rp150.000. Penjual karpet protes kemudian penjual karpet mengambil uang tersebut dan pergi meninggalkan rumah pelaku. 

Setelah itu istrinya menyerahkan anaknya kepada ayahnya, karena ia mau makan. Namun saat digendong ayahnya, anak tersebut menangis dan pelaku langsung memukul muka anak sebanyak empat kali. Mendengar anak menangis dengan kencang si ibu kemudian membawanya keluar rumah. 

“Maksud dan tujuan ABH melakukan kekerasan terhadap anak karena emosi ditagih oleh penjual karpet dan diwaktu bersamaan anaknya juga menangis. Dia masih muda karena pernikahan dini sehingga belum bisa mengontrol emosi,” bebernya 

Akibat pemukulan ini anaknya mengalami luka memar kebiruan di bagian muka dan di bagian hidung terdapat bekas darah hingga anak sempat dirawat di rumah sakit Doris Sylvanus Palangka Raya dan kontrol di RSUD Lamandau selama tiga bulan.(mex/sla)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers