PALANGKA RAYA – Kasus hukum pemukulan petugas pemakaman jenazah dengan protokol covid-19 beberapa waktu lalu, terus berlanjut di kepolisian. Perkembangan terbaru, tujuh saksi telah dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Sementara lima tersangka masih diperiksa secara intensif dan telah ditahan di sel tahanan Mapolresta. Penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan para saksi, tersangka dan para korban.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan bahwa tujuh saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Belum ada permintaan penangguhan dan seluruh tersangka menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
”Saya jamin kasus ini akan diproses secara tuntas sesuai aturan hukum berlaku, serahkan kepada penyidik untuk bertindak sesuai aturan hukum berlaku,” tegasnya.
Gultom menambahkan, pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan baik dari saksi maupun pelapor terkait pelaku lain yang terlibat penganiayaan dan pemukulan tersebut, namun sementara ini masih lima orang tersebut. ”Masih lima tersangka dan terus kita dalami. Penyelidikan terus dilakukan.” Tambahnya.
Sementara itu, LBH Palangka Raya Aryo Nugroho saat berkomentar terkait kasus itu menyampaikan, jangan sampai kasus kekerasan tersebut terulang di kemudian hari. Semua pihak harus mampu mengantisipasi dan tidak meremehkan penanganan dalam kondisi apapun. Artinya harus ada pengawasan dan pengawalan. Termasuk penjelasan detail terkait penanganan protokol kesehatan.
”Disisi lain saya melihat melemahnya pemerintah daerah memberikan informasi yang benar mengenai Covid-19. Berikan penjelasan secara detail dan pastikan komunikasi antara keluarga pasien dan rumah sakit terjalin baik, hingga kasus pemukulan itu tak terulang,”ujarnya,Jumat (24/7)
Dia menambahkan khusus kepada aparat, bahwa tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi warga dalam hal ini mungkin dilibatkan aparat kepolisian, khususnya menempatkan personilnya di rumah sakit yang menjadi rujukan pemerintah dalam hal penanganan covid-19.
Menanggapi pemukulan tersebut, Wakil walikota Palangka Raya Umi Mastikah menyampaikan bahwa proses hukum terhadap insiden itu harus berjalan terus. Namun demikian di sisi lain para korban diberikan konseling karena telah mengalami trauma atas peristiwa tersebut. ”Mereka harus diberikan pendampingan, apalagi satu korban masih dirawat dan lainnya rawat jalan,” ungkapnya.
Umi menekankan, kejadian itu tidak harus mengendorkan semangat relawan lain dan terus melakukan aktifitas dalam memberikan bantuan bagi orang lain. ”Ini negara hukum maka itu ditangani serius dan kepada relawan harus terus semangat.Intinya jangan sampai terulang kembali,” tandas Umi. (daq/gus)