PALANGKA RAYA - Pemukulan terhadap petugas pemakaman berujung pengeroyokan dan penganiayaan berbuntut panjang. Penyidik Polresta Palangka Raya menetapkan lima tersangka berinisial ZT, TA, CA, AB, dan PN.
Tersangka ZT, AB, dan PN merupakan kerabat almarhum. Sedangkan TA dan CA merupakan anak kandung almarhum. Keluarga pasien suspect Covid-19 di Kota Palangka Raya emosi karena kerabatnya yang sudah meninggal dimakamkan menggunakan protokol pencegahan wabah. Akibatnya, petugas pemakaman jadi sasaran amukan di TPU Km 12, Selasa (21/7). Kejadian yang terekam kamera gawai itu menyebar luas dan jadi viral.
Kini seluruh pengeroyok telah mendekam dalam tahanan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun dan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan. Polisi memastikan belum ada permintaan penangguhan penahanan dalam kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan dan dua barang bukti pun telah disita.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi sekaligus korban dan barang bukti, termasuk pengakuan para terlapor, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.
”Mereka sudah diamankan dalam tahanan. Barang bukti kayu dan nisan. Saat ini prosesnya masih pemberkasan dan memintai keterangan saksi,” ujar Todoan.
Dia menyampaikan bahwa lima tersangka tersebut terbukti melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap petugas pemakaman dengan protokol Covid-19. Ada yang memukul lebih dari dua orang dan ada yang memukul satu orang.
“Kita keluarkan tiga Laporan Polisi (LP), dua LP 351 penganiayaan dan satu LP 170 KUHP. Ada memukul dua dan terjadi pengeroyokan. Motifnya emosi dan tidak terima pemakaman,” tuturnya.
Penyidik akan secara profesional menangani kasus tersebut. Penetapan tersangka telah sesuai aturan hukum berlaku.
“Kita tegakkan aturan dan semuanya dijalankan sesuai aturan hukum,” tekannya.
Pihaknya juga akan mempertimbangkan jika ada permintaan penangguhan tahanan. Sementara kasus ini terus berjalan dan masih dalam pemeriksaan secara detail.
“Intinya lima tersangka kita tetapkan dan kalau ada pengusulan penangguhan maka akan dipertimbangkan, sementara tidak ada penangguhan penahanan,” pungkas perwira menengah Polri ini.
Sementara itu, Penasehat Hukum Posbakum Aisyiyah Muhammadiyah Hartono Sahli menekankan bahwa kasus pemukulan harus benar-benar ditangani hingga tuntas. Pihaknya pun berterima kasih kepada aparat kepolisian bertindak cepat dalam penanganan tindak pidana tersebut.
”Harus tuntas dan hukum harus ditegakkan. Kami berterima kasih atas respon cepat aparat menangani dan menangkap para tersangka. Semoga tidak terulang kembali insiden seperti kemarin,” tuturnya.
Dia menyampaikan bahwa korban terdiri dari Heri Setiawan, Suwanto, Hendry Dimang, Nanang Ambrulah, Vata, Jea M Haikal, Dhalinto, dan Aprie Husan. Mereka sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus pelapor. Namun khusus Heri masih dalam perawatan di PKU Muhammadiyah karena mengalami gegar otak.
“Heri masih dirawat karena gegar otak. Konkretnya kasus ini harus tuntas karena negara ini negara hukum bukan negara preman. Pokoknya jangan sampai terulang kembali dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya. (daq/yit)