PALANGKA RAYA – Kasus pemukulan petugas pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pal 12 yang berujung penetapan lima tersangka, masuk dalam tahap pemberkasan dan pemeriksaan para saksi. Penyidik Sat Reskrim Polresta Palangka Raya memastikan tidak bakal lama, berkas lima tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Disisi lain, penyidik juga memastikan hanya ada lima tersangka dalam kasus tersebut.Tujuh saksi telah dimintai keterangan dalam kejadian itu. Baik para korban maupun pelapor termasuk pra tersangka. Polisi memastikan bahwa menangani kasus tersebut dilakukan sesuai aturan hukum berlaku dan memfokuskan pada tindakan kriminal, berupa penganiayaan dan pengeroyokan.
”Masih dilakukan pemberkasan, belum tahap satu, tetapi tidak akan lama akan dilimpahkan. Kami fokus ke tindak pidana, bukan hal lain. Saya juga tegaskan bahwa dalam kasus itu hanya lima tersangka dan tidak ada penambangan pelaku maupun tersangka,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat (31/7).
Gultom juga menyampaikan, lima tersangka itu adalah ZT (45), TA (27), CA (23), PN (22) dan AB (23). mereka akan dijerat sesuai dengan perbuatannya dengan Pasal 170 jo Pasal 351 KUH-Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
"Pasal tidak ada perubahaan, kelimanya kena pasal penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman tujuh tahun. Mereka saat ini masih berada di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya dan tidak ada penangguhan penahanan, jadi proses hukumnya terus berjalan,” ujar perwira menengah Polri ini.
Gultom melanjutkan, seluruh saksi atau pelapor pun sudah dimintai keterangan.Seluruhnya sudah berada di rumah masing-masing dan sudah tidak ada yang dirawat di rumah sakit.
”Semuanya sudah kami periksa. Kondisi saat ini para korban sudah ada di rumah masing-masing, termasuk satu korban Heri yang sempat dirawat. Bahkan mereka telah dimintai keterangan,” paparnya.
Ditambahkan Gultom, ke depan diharapkan tidak terulang kembali kasus tersebut. Pihak keluarga sebaiknya bisa berkomunikasi secara baik-baik kepada rumah sakit. Jangan sampai terbawa emosi dan melakukan tindakan kriminal, sebab sangat merugikan khususnya bagi keluarga pasien.
”Saya minta semoga hal itu kejadian terakhir kalinya, tidak ada lagi kasus pemukulan maupun pengeroyokan. Keluarga pasien harus menghargai petugas dalam menjalankan tugasnya dan apapun itu memang pelaksanaan dilakukan dengan protokol covid. Intinya komunikasi dan jangan ada lagi insiden semacam itu. Apapun alasannya,” pungkasnya.
Mengingatkan, peristiwa itu terjadi di tempat pemakaman umum kilometer 12, Selasa (21/7). Kejadian yang terekam kamera gawai itu menyebar luas dan jadi viral. Polisi pun mengamankan empat orang dalam kasus itu.
Aksi brutal tersebut dilatari pihak keluarga yang tidak terima jenazah pasien dikebumikan di tempat pemakaman khusus positif Covid-19. Mengingat, pasien ketika itu tersebut belum diketahui apakah positif terpapar atau tidak.(daq/gus)