SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 02 Juli 2020 10:59
Jam Kerja ASN Kobar Kembali Normal
KEMBALI NORMAL : Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengeluarkan Surat Edaran tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru, Rabu (1/7).(ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan dinormalkan kembali. Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor 892/128/BKPP.IV/2020 sebagai tindaklanjut surat edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.  

"Setelah selama masa pandemi ini jam kerja para ASN dipangkas dan terbagi menjadi tiga shift, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akan kembali melaksanakan tugas secara penuh," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Suyanto, Rabu (1/7). 

Suyanto menjelaskan bahwa seperti diketahui selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kobar telah melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas di berbagi sektor, termasuk jam kerja pemerintah.  

Menurutnya untuk memaksimalkan kembali pelayanan kepada masyarakat, maka sejak 1 Juli 2020 seluruh ASN kembali melaksanakan tugas sesuai jam kerja normal sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Aktivitas pelayanan kepada masyarakat harus terus dimaksimalkan dan masih dalam situasi pandemi, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat wajib mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya. 

Suyanto yang menjadi inspektur upacara dalam apel pagi di halaman kantor Bupati Kobar juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar senantiasa melakukan perubahan atau beradaptasi mengingat masa pandemi masih belum berakhir.  

“Semua tetap berhati-hati dalam tatanan kehidupan baru, kesehatan tetap menjadi prioritas utama, sembari di saat yang sama juga tidak menutup aktivitas di sektor ekonomi. Semua protokol kesehatan basisnya adalah kedisiplinan diri kita dalam menjalankannya,” pungkasnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers