PANGKALAN BUN - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan dinormalkan kembali. Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Kobar Nomor 892/128/BKPP.IV/2020 sebagai tindaklanjut surat edaran Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
"Setelah selama masa pandemi ini jam kerja para ASN dipangkas dan terbagi menjadi tiga shift, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) akan kembali melaksanakan tugas secara penuh," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Suyanto, Rabu (1/7).
Suyanto menjelaskan bahwa seperti diketahui selama masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kobar telah melakukan pembatasan-pembatasan aktivitas di berbagi sektor, termasuk jam kerja pemerintah.
Menurutnya untuk memaksimalkan kembali pelayanan kepada masyarakat, maka sejak 1 Juli 2020 seluruh ASN kembali melaksanakan tugas sesuai jam kerja normal sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Aktivitas pelayanan kepada masyarakat harus terus dimaksimalkan dan masih dalam situasi pandemi, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat wajib mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.
Suyanto yang menjadi inspektur upacara dalam apel pagi di halaman kantor Bupati Kobar juga mengingatkan kepada seluruh ASN agar senantiasa melakukan perubahan atau beradaptasi mengingat masa pandemi masih belum berakhir.
“Semua tetap berhati-hati dalam tatanan kehidupan baru, kesehatan tetap menjadi prioritas utama, sembari di saat yang sama juga tidak menutup aktivitas di sektor ekonomi. Semua protokol kesehatan basisnya adalah kedisiplinan diri kita dalam menjalankannya,” pungkasnya. (tyo/sla)