SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 02 Juli 2020 14:28
Awal Agustus Wisata Kobar Kembali Dibuka
PANTAI KUBU: Suasana Pantai Kubu di Kecamatan Kumai, awal Agustus nanti Pemkab Kobar akan mulai membuka kembali kawasan wisata setelah ditutup akibat pandemi Covid-19 pada April lalu.(fixyouphotographic/radar pangkalan bun)

PANGKALAN BUN - Reaktivasi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Kobar pada masa pandemi coronavirus disease atau Covid-19 akan dimulai pada Agustus 2020 mendatang. Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor 556/220/dispar.IV/2020 tentang Pemulihan Aktivitas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di masa pandemi Covid-19 dan new normal. 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kobar, Wahyudi melalui Kepala Bidang Pariwisata Nusriadi menyampaikan, berdasarkan surat edaran tersebut, bidang pariwisata sebagai leading sektornya atas arahan Bupati Kobar bahwa pembukaan pariwisata dan ekonomi kreatif akan dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan kondisi daerah. 

"Akhirnya diputuskan terhitung 1 Agustus 2020 semua destinasi wisata domestik, hotel dan restoran serta ekonomi kreatif dapat membuka kembali usahanya," terangnya, Rabu (1/7). 

Kendati demikian masyarakat tetap harus mematuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Di antaranya pengelola tempat pariwisata diwajibkan menyiapkan sarana dan prasarana standar protokol kesehatan. “Kemudian harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan yang terpenting sudah mendapatkan surat keterangan dari gugus tugas kabupaten bahwa tempat tersebut aman dari Covid-19,” katanya. 

Ia juga menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada gugus tugas dan kemudian dilakukan verifikasi di tempat wisata tersebut. "Dari verifikasi tersebut nantinya ditentukan apakah wisata tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan keterangan bebas Covid-19," tegasnya. 

Namun demikian, bila nantinya di destinasi wisata tersebut ditemukan adanya kasus Covid-19, maka surat keterangan yang sudah diberikan dapat dicabut kembali oleh gugus tugas. 

Kemudian, kata Wahyudi, surat edaran tersebut lengkap berisi tentang panduan pelaksanaan karena berdasarkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan, namun yang diambil dari keputusan Menkes tersebut hanya bidang yang terkait pariwisata. 

"Dalam panduan di surat edaran tersebut lengkap protokol baik untuk  pengelola, karyawan hingga pengunjung," pungkasnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers