SAMPIT – Mendekati pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1441 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pertanian beserta instansi terkait menggelar rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi masa pandemi Covid-19, pada Kamis (2/7) kemarin.
Plt Kepala Dinas Pertanian Kotim Marjuki mengatakan, pelaksanaan kegiatan jual beli hewan kurban dan kegiatan pemotongan hewan kurban dimasa pandemi Covid-19 tentu berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, dalam hal ini perlu kerjasama instansi terkait khususnya Dinas Kesehatan dan Satpol PP.
“Dalam kegiatan kurban di masa pandemi Covid-19 perlu kerjasama dari sisi pembinaan dan pengawasan. Dari sisi pembinaan lebih diarahkan pada penanganan teknis, seperti memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama kegiatan jual beli maupun pada saat kegiatan pemotongan hewannya,” kata Marjuki.
Sedangkan, dari sisi pengawasan diperlukan instansi terkait dalam hal ini Satpol PP ataupun aparat setempat untuk melakukan pengawasan jalannya kegiatan kurban dan pemotongan hewan kurban.
“Pengawasan ini sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kerumunan massa dan jangan sampai kegiatan hewan kurban nantinya malah membuat situasi pandemi tidak terkendali,” ujarnya.
Untuk mencegah hal itu, Marjuki mengatakan berdasarkan acuan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Pertanian (Kementan) tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi Covid-19 perlu memenuhi syarat dan ketentuan. Tidak hanya dari sisi syariat islam, tetapi juga dari sisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Kementan menekankan agar selama kegiatan kurban dapat memperhatikan mitigasi risiko dalam hal pelaksanaannya khususnya pada tahap jual beli hewan kurban dan kegiatan pemotongan hewan,” katanya.
Marjuki mengatakan selama penyelenggaraan kegiatan jual beli, ada empat hal yang harus diperhatikan yakni tetap menjaga jarak antara pedagang dengan pembeli, menerapkan higienis personal sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, pemeriksaan awal dan terakhir menerapkan higienis dan sanitasi yakni dengan menyediakan tempat cuci tangan atau sanitizer dengan kandungan alkohol minimal 70 persen.
“Empat hal ini juga berlaku selama kegiatan pemotongan hewan kurban dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan memeriksakan kondisi suhu tubuh bagi setiap petugas, pekerja maupun panitia pemotongan hewan kurban sebelum memulai aktivitas,” ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk menghindari terjadinya kontak fisik antara pedagang dan pembeli, pemerintah menganjurkan atau menyarankan kegiatan jual beli dilakukan secara online.
“Penjualan hewan sebaiknya dilakukan secara online dengan bernegosiasi harga sekaligus mengirim foto hewan kurban yang ingin dijual atau dipasarkan. Ketika harga dan hewan sudah deal, silakan datang untuk memeriksa hewannya sehingga tidak memakan waktu lama untuk berinteraksi dan pastikan tetap menjaga jarak minimal 1 meter,” tandasnya.(hgn/gus)