SAMPIT – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kotim, menggerebek sebuah tempat perjudian judi sabung ayam, yang berlokasikan di Jalan Walter Condrat, Kecamatan Baamang, Sampit, pada Sabtu (4/7) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam kegiatan penggerebekan yang dilakukan bersama pihak TNI itu, berhasil mengamankan sebanyak 18 orang, beserta pemilik tempat sabung ayam. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kotim.
”Benar, kegiatan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa wilayah setempat melakukan judi sabung ayam. Hasilnya 18 orang beserta pemilik tempat diamankan,” ucap Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
Jakin mengatakan, judi sabung ayam ini tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, yang ada di wilayah setempat, tetapi juga diduga para pelaku ini telah melanggar protokol kesehatan di tengah mewabahnya virus korona atau Covid-19.
”Untuk sementara ini, 18 orang termasuk pemilik tempat, menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih memilah peran mereka masing – masing, apakah sebagai penonton atau pemain dari judi sabung ayam itu tadi,” bebernya.
Ia berharap, dengan dilakukannya penggerebekan ini akan memberi efek jera bagi pemain judi sabung ayam lainnya. Meski sedang menghadapi pandemi, tidak menurunkan semangat mereka menjaga situasi Kamtibmas.
”Meskipun tengah menghadapi masa sulit kerena Covid-19 ini, kegiatan dalam menjaga situasi kamtibmas tidak berkurang. Kegiatan patroli dan lainnya tetap dilaksanakan,” pungkasnya. (sir/dc)