SAMPIT - Akhirnya Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi menghadiri sidang paripurna di DPRD dalam rangka pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kotim Tahun 2019. Rapat ini sempat tertunda dari jadwal awal lantaran Supian berhalangan hadir. Di sisi lain DPRD tetap menginginkan pengesahan dilakukan kepala daerah.
Supian Hadi mengatakan, LPj APBD sudah diaudit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. “Sebelum 31 Juli merupakan batas akhir untuk pengesahan ini,” katanya.
Supian mengatakan, komposisi APBD 2019 yaitu pendapatan sebesar Rp 1,82 triliun dan belanja sebesar Rp 1,81 triliun. Penerimaan pembiayaan Rp 355,76 miliar. Realisasi pendapatan Rp 1,8 triliun dengan persentase 97,09 persen atau kurang 2,91 persen dari target. Realisasi belanja Rp 1,66 triliun dengan persentase 91,74 persen atau kurang 8,26 persen dari target. Defisit Rp 128,25 miliar.
Sementara itu realisasi penerimaan pembiayaan Rp 355,75 miliar. Realisasi pengeluaran pembiayaan Rp 15,99 miliar. Realisasi pembiayaan netto Rp 339,79 miliar. Sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa Rp211,54 miliar.
“Kami bersyukur rancangan peraturan daerah ini sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya pemerintah daerah menyampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi dan disetujui," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie di Sampit kemarin.
Penandatangan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD yaitu Rinie selaku Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD Rudianur dan Muhammad Rudini, serta Bupati Supian Hadi. Sebelumnya, rapat paripurna ini sempat digelar awal pekan lalu namun ditunda lantaran bupati tidak bisa hadir karena sakit. Badan musyawarah akhirnya kembali mengagendakan rapat paripurna dan hari ini bisa dilaksanakan. (ang/yit)