PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Kegiatan Pembangunan Kabupaten Kobar Triwulan II Tahun Anggaran 2020 di Aula Bappeda, Senin (20/7). Rapat dibuka langsung oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan dihadiri oleh seluruh Kepala SOPD dan para Camat Kabupaten Kobar.
Kepala Bappeda Kobar Amir Hadi mengatakan bahwa Rakordal merupakan amanat peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Pelaksanaan Rakordal kali ini lebih fokus pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah pada warga masyarakat,” tutur Amir.
Menurut Amir hasil yang ingin dicapai pada Rakordal ini adalah adanya persamaan persepsi mengenai pentingnya konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan pelaporan, memberikan gambaran tentang sejauh mana langkah - langkah pencapaian SPM tahun 2020 Kabupaten Kobar, dan rumusan permasalahan yang dihadapi serta solusi tindak lanjut sebagai bahan perbaikan dalam percepatan capaian target SPM tersebut.
Selama Triwulan ke II ini, lanjut Amir, pemerintah lebih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, di antaranya adalah kebijakan anggaran sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah serta Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang penyesuaian belanja daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19,” jelas Amir.
“Dengan demikian, alokasi anggaran yang sudah ditetapkan pada murni tahun anggaran 2020 banyak mengalami pemangkasan pada program dan kegiatan yang ada di masing-masing Perangkat Daerah,” lanjutnya.
Dalam rakordal ini Bupati Kobar Hj Nurhidayah meminta agar masing-masing perangkat daerah segera menyusun perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2020 menyesuaikan dengan hasil rasionalisasi anggaran dan menyiapkan langkah-langkah penyusunan Anggaran 2021 dengan memperhatikan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi khususnya dalam penanganan dan dampak Covid-19.
Nurhidayah juga menekankan agar kebijakan dan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengantisipasi pandemi covid-19, bagaimana menekan laju inflasi keuangan, seperti prediksi pergerakan ekonomi yang turun. “Upaya perbaikan manajerial dalam instansi akan sulit tanpa konsistensi yang terukur dan terprogram. Kemudian serapan anggaran bisa dilakukan untuk upaya pergerakan ekonomi bisa stabil, pencapaian pembangunan ini akan terlaksana apabila semua pihak bekerjasama dengan tujuan kesejahteraan bersama masyarakat,” pungkasnya. (sla)