SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 14 Januari 2021 15:41
Pemkab Kobar Rampungkan Data Penerima Vaksin
ILUSTRASI.(NET)

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat merampungkan pendataan ribuan tenaga kesehatan (nakes) yang akan menjalani vaksinasi tahap pertama.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rodi Iskandar mengatakan, vaksinasi tahap pertama bukan hanya untuk tenaga kesehatan reguler, namun berdasarkan petunjuk Kementerian Kesehatan juga diberikan kepada petugas penunjang pelayanan kesehatan seperti cleaning service di rumah sakit atau puskesmas dan petugas pelengkap pelayanan lainnya. Berdasarkan kebutuhan di Kotawaringin Barat untuk tahap pertama berjumlah 1725 dosis vaksin sinovac Covid-19. 

Ia juga menyebut bahwa semula jadwal pencanangan vaksinasi di Kobar akan dilakukan tanggal 14 Januari 2021 setelah kick off pertama oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Januari 2021. “Namun sesuai surat Dirjen P2P Kemenkes tanggal 8 Januari 2021, pelaksanaan vaksinasi di Kobar masuk tahap pertama termin 2 yaitu pada bulan Februari 2021,” terangnya, Rabu (13/1), 

Rodi menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, termin 1 di Kalteng dijadwalkan hanya di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Kendati demikian, pemerintah daerah masih melakukan koordinasi untuk kepastian jadwal pelaksanaan vaksinasi di bulan Februari tersebut. “Vaksin tidak diberikan kepada penyintas atau orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya. 

Rodi juga mengutip peryataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin corona. Karena vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Sanksi pidana bisa berupa denda hingga penjara atau bahkan keduanya sekaligus. 

“Yang paling penting dipahami adalah hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi. Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” pungkasnya (tyo/sla)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers