PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat merampungkan pendataan ribuan tenaga kesehatan (nakes) yang akan menjalani vaksinasi tahap pertama.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rodi Iskandar mengatakan, vaksinasi tahap pertama bukan hanya untuk tenaga kesehatan reguler, namun berdasarkan petunjuk Kementerian Kesehatan juga diberikan kepada petugas penunjang pelayanan kesehatan seperti cleaning service di rumah sakit atau puskesmas dan petugas pelengkap pelayanan lainnya. Berdasarkan kebutuhan di Kotawaringin Barat untuk tahap pertama berjumlah 1725 dosis vaksin sinovac Covid-19.
Ia juga menyebut bahwa semula jadwal pencanangan vaksinasi di Kobar akan dilakukan tanggal 14 Januari 2021 setelah kick off pertama oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Januari 2021. “Namun sesuai surat Dirjen P2P Kemenkes tanggal 8 Januari 2021, pelaksanaan vaksinasi di Kobar masuk tahap pertama termin 2 yaitu pada bulan Februari 2021,” terangnya, Rabu (13/1),
Rodi menjelaskan bahwa untuk tahap pertama, termin 1 di Kalteng dijadwalkan hanya di Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau. Kendati demikian, pemerintah daerah masih melakukan koordinasi untuk kepastian jadwal pelaksanaan vaksinasi di bulan Februari tersebut. “Vaksin tidak diberikan kepada penyintas atau orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya.
Rodi juga mengutip peryataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin corona. Karena vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Sanksi pidana bisa berupa denda hingga penjara atau bahkan keduanya sekaligus.
“Yang paling penting dipahami adalah hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir. Artinya hal ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi. Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” pungkasnya (tyo/sla)