SUKAMARA – Izin membakar lahan terbatas di wilayah Kabupaten Sukamara masih tahap pengkajian dan penyempurnaan. Berbagai masukan dan saran masih diramu pemerintah daerah guna mengambil keputusan tepat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukamara Syarif Hidayat mengatakan bahwa saat ini belum ada pemberian izin membakar lahan yang dikeluarkan pemerintah. Terkait aturan dan tatat cara perizinan itu masih tahap penyempurnaan dengan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak. “Dalam rapat koordinasi banyak masukan yang disampaikan dari pihak lingkungan hidup dan kehutanan,” terang Syarif Hidayat, Kamis (23/7).
Syarif menyebut bahwa masukan itu diantaranya seperti adanya masyarakat hukum adat serta adanya konservasi lahan yang menyesuaikan dengan fungsi dan peruntukannya, adanya status kawasan dan lain sebagainya. “Oleh sebab itu harus disempurnakan dahulu sebelum keluar keputusan pemberian izin,” lanjutnya.
Menurut Syarif pemberian izin membakar lahan secara terbatas tidak bisa sembarangan, harus ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya status kawasan dan tipe lahan atau tanah harus sesuai ketentuan, karena untuk lahan gambut tidak bisa diberikan izin.
“Itu salah satu contoh jika memang diterapkan. Sehingga saat ini masih dalam tahap pengkajian dan penyempurnaan,” tegas Syarif Hidayat.(fzr/sla)