SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 29 Juli 2020 17:31
Breaking News! Kejari Kobar Tahan Direktur PT.Aleta Danamas
TIPIKOR : Tersangka kasus dugaan tipikor DAT (rompi orange) saat menuju mobil tahanan. Tersangka dititipkan penahanannya di rumah tahanan Polres Kobar, Rabu (29/7) (SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Tersangka atas nama inisial DAT akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), ia datang didampingi dua pengacaranya, Rabu (29/7). Setelah tiba di Kantor Kejari Kobar, tersangka langsung dilakukan proses penelitian terlebih dahulu dan penyidik menyatakan telah terpenuhi. 

“Panggilan ini adalah untuk penyerahan ke penuntut umum atau tahap dua, yang nanti segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya guna ditentukan jadwal sidangnya,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Dandeni Herdiana. 

Pada proses tahap dua ini, tersangka DAT langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan. Penahanan dilakukan di Polres Kobar lantaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pangkalan Bun tidak menerima tahanan baru sebelum ada putusan majelis hakim (inkrah). Hal itu dikarenakan kebijakan pada masa pandemi Covid -19 ini. “Terimakasih kepada Kapolres Kobar karena telah menerima tahanan Kejaksaan untuk dititipkan di Polres Kobar,” lanjutnya. 

Seperti diketahui bahwa kasus yang membelit DAT ini berkaitan dengan bisnis tiket pada Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri yang pada waktu itu bertindak sebagai pihak swasta yang menyediakan tiket. Pada persidangan sebelumnya yang mendudukkan eks Direktur PD Agrotama atas nama Reza, majelis hakim menyatakan bahwa DAT turut bersama-sama dan telah merugikan keuangan negara. 

Dalam bisnis tiket ini, dana yang dikucurkan senilai Rp 1,526 miliar namun dalam perjalanannya terjadi pelanggaran hukum hingga merugikan keuangan negara. “Untuk kerugian negaranya berkisar Rp 754 juta, karena ada deposit dan pengembalian segala,” beber Dandeni. Disinggung soal apakah kasus ini masih akan dikembangkan, Dandeni mengaku sementara fokus pada penyelesaian tunggakan kasus ini terlebih dulu. Namun demikian ia tetap melihat perkembangan kasus tersebut saat berlangsungnya persidangan nanti. 

Sementara itu pengacara tersangka, Calvin Benyamin dan Yegar Sahadutha yang mendampingi tersangka mengatakan bahwa kliennya selaku warga negara yang baik telah menunjukkan itikad memenuhi panggilan penyidik. Namun Ia enggan menyampaikan berkaitan dengan materi dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa kliennya. “Kita tentu harus menjung tinggi praduga tak bersalah, untuk materi dalam perkara ini kami belum berkomentar dulu, kita akan sampaikan pada saat dipersidangan nanti,” jawab Calvin Benyamin didampingi Yegar Sahadutha. (sam/sla)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers