SAMPIT— Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Darmawati menuding, sikap Pemkab Kotim yang cuek dengan peredaran miras sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kondisi daerah
Pasalnya DPRD sudah beberapa kali mendesak agar Satpol PP Kotim, dikerahkan untuk menertibkan semua warung dan toko miras illegal. Namun, hal itu tidak kunjung dilakukan.
“Saya sudah prihatin dengan kondisi peredaran miras di kotim, parahnya yang menjual ini justru toko - toko dan warung yang sejatinya, tidak pernah mengantongi izin itu sebagaimana mestinya,” kata Darmawati.
Menurutnya toko dan warung itu menjual miras golongan B dan C. bahkan harga perbotolnyapun bisa mencapai jutaan rupiah. Hal itu sejatinya sudah dilarang bahkan diperkuat melalui regulasi peraturan daerah mengenai pengendalian minuman beralkohol.
Sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017. Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim.
“Itu sudah bisa jadi dasar pihak Satpol PP untuk bertindak. Aktif untuk kelapangan, bukan justru sebaliknya, cenderung pasif dan DPRD justru aktif menyuarakan. Ini yang saya bilang memprihatinkan,” tegas Darmawati.
Diketahui peredaran miras di Kotim memang sudah menjadi persoalan sejak lama. Bahkan bos - bos miras di Kotim masih bebas menjual dan mengedarkan minuman itu secara terang - terangan.
Bahkan penempatan tokonya pun berada didalam zona terlarang, seperti berdekatan dengan,sekolah serta rumah ibadah. ”Kalau memang tidak mampu ditangani ya sampaikan, supaya itu menjadi evaluasi dan juga publik tahu kondisi di pihak yang harusnya menindak,” tandas Darmawati. (ang/dc)