SAMPIT – Berbagai inovasi dan kemudahan untuk masyarakat terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kini masyarakat bisa mencetak berbagai dokumen kartu keluarga dan akta langsung dari rumah, tak tidak perlu lagi harus datang mengantre.
Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang menuturkan, sejak Juli lalu, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan terobosan inovasi dalam hal pengurusan penerbitan dokumen seperti kartu keluarga (KK) dan segala dokumen akte terkecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).
”Semua dokumen akta maupun KK, terkecuali KTP-el sekarang sudah bisa dicetak dari rumah masing-masing menggunakan kertas HVS berukuran A4 seberat 80 gram,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, belum lama ini.
Meski demikian, Agus mengaku baru menerapkan terobosan inovasi kepada masyarakat sejak 3 Agustus 2020. ”Kami meminta waktu agar penerapan cetak di rumah dilakukan paling tidak mulai awal tahun. Karena, ketersediaan blangko akte dan KK kami saat ini mencapai 30.000 lembar dan sangat mubazir apabila ini tak terpakai lagi,” ujarnya.
Namun, sejak awal Agustus pemerintah pusat menegaskan agar penerapan cetak langsung di rumah masing-masing dapat diterapkan dan blangko yang masih tersisa dimusnahkan. ”Kalau kami tidak menerapkan itu mulai tanggal 3 Agustus, jaringan kami dihentikan dari pusat. Sehingga mau tidak mau itu diterapkan dan masih ada 28 ribu sekian blangko yang masih tersimpan digudang tidak boleh digunakan dan harus dimusnahkan,” ujarnya.
Meski dalam penerapannya, segala proses menjadi lebih mudah dan praktis. Namun, masih banyak masyarakat yang tetap memilih mencetak ke Disdukcapil dengan berharap diberikan blangko atau kertas berukuran tebal.
”Kami masih terus menyosialisasikan kepada masyarakat dengan memberikan pengertian bahwa ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Karena, sampai dengan saat ini masyarakat masih menginginkan agar dicetak dengan blangko bukan menggunakan kertas HVS yang gampang sobek,” ujarnya.
Agus menuturkan, sesuai Permendagari Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, pencatatan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi menggunakan blangko (security printing), tetapi menggunakan kertas HVS putih berukuran A4 seberat 80 gram yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berupa QR Code.
”Segala proses layanan semua dilakukan dengan sistem online berbasis website. Setiap pemohon wajib memiliki akun email beserta password yang aktif dan semua kelengkapan berkas dilampirkan dalam bentuk file yang telah di scan,” ujarnya.
Proses layanan dengan sistem online dapat selesai dalam waktu satu hari asalkan syarat dan berkas dilengkapi. ”Satu hari selesai asakan berkasnya lengkap. Setelah prosesnya berhasil, pemohon dapat memiliki file PDF yang bisa mencetak dokumen kependudukan di rumahnya sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram,” tandasnya. (hgn/ign)