SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 18 Agustus 2020 14:18
Iuran Kembali Normal, Yuk Rutin Bayar!

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat

CEGAH KORONA : Petugas BPJS Kesehatan Palangka Raya mengukur suhu tubuh peserta JKN-KIS, menjalankan protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.( BPJS for Radar Palangka)

PALANGKA RAYA  – Kembali normal besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mendapatkan beragam tanggapan dari peserta JKN-KIS.

Seperti dikatakan Widyansari yang merupakan peserta JKN-KIS, dirinya mengaku merasa lega, sebab iuran yang dibayarkan tak lagi sebesar yang sebelumnya. Ia pun bertekad akan terus rutin membayar iuran kepesertaan program JKN-KIS miliknya sekeluarga.

“Alhamdulillah kalau per bulan Mei nanti iurannya sudah kembali lagi ke jumlah yang lama. Jujur saya sendiri merasa sangat senang, saya merasa akan lebih ringan ketika membayar iuran JKN-KIS ini dibandingkan dengan besaran iuran yang sebelum kembali ke yang sekarang, apalagi untuk satu keluarga, pasti harus menyisihkan uang ekstra lebih. Tapi dengan kembalinya iuran peserta mandiri begini, saya bisa secara rutin menyisihkan uang untuk kebutuhan membayar iuran program JKN-KIS,” jelas pedagang sayur mayur tersebut.

Widyansari pun kini akan terus membayar iuran program JKN-KIS secara rutin tiap bulannya. Ia juga mengajak peserta lain agar membayar iuran tepat waktu, apalagi dengan iuran yang sudah kembali sesuai dengan besaran Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Menurutnya, hal ini harus dilakukan untuk membantu dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS yang sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh peserta yang lain.

“Setelah iurannya kembali disesuaikan, saya berharap akan ada banyak peserta JKN-KIS lainnya yang bisa membayar iuran secara rutin tepat waktu. Kalau sebelumnya ada yang mengalami kendala akibat besarnya iuran yang harus dibayarkan, kini iurannya sudah disesuaikan lagi. Mari kita bersama-sama membantu dan menjaga kelanjutan program JKN-KIS ini, karena program ini sudah banyak sekali manfaat yang disarasakan langsung oleh peserta yang lain,” imbuh Widyansari.

Penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan menyesuaikan iuran program JKN-KIS segmen peserta PBPU dan BP mulai tanggal 1 Mei 2020 besaran iurannya kembali mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yaitu untuk kelas 1 sebesar Rp 80.000/orang/bulan, kelas 2 sebesar Rp 51.000/orang/bulan, kelas 3 sebesar Rp 25.500/orang/bulan. (soc/agf)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers