PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong gerakan penggunaan masker secara missal, sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19, yang saat ini kasus positifnya terus mengalami penambahan tiap hari.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng Suyuti Syamsul menjelaskan, langkah tersebut dibuat pemerintah karena saat ini cara satu - satunya untuk mencegah penularan, hanyalah penggunaan masker dan ditambah dengan menjaga jarak fisik minimal satu meter.
“Hal ini wajib dilakukan karena sampai sekarang belum ada obat untuk Covid-19 tersebut. Sedangkan untuk vaksinnya pun saat ini masih dalam tahap uji coba,” katanya, Selasa (18/8)
Memang untuk mengatasi penularan dan penyebaran Covid-19, pemerintah bisa saja membatasi aktivitas masyarakat melalui lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hanya saja, kedua langkah tersebut dinilai terlalu berat bagi ekonomi apabila dijalankan kembali oleh pemerintah.
“Karena lockdown dan PSBB itu berat, maka masyarakat tetap diperbolehkan beraktivitas dengan tetap pada protokol kesehatan, baik penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lainnya,” ucapnya.
Suyuti mengakui, angka kesembuhan Covid-19 di Kalteng dapat dikatakan cukup baik, karena berada jauh di atas angka nasional. Begitu juga dengan angka kematian, yang perhitungannya tidak jauh dari nasional. Namun, yang menjadi masalah saat ini, yakni masih tingginya temuan angka positif yang terjadi di Kalteng.
“Karena kerja sama selama ini, angka kesembuhan terus naik. Namun, yang jadi masalah itu karena positif rate pada pemeriksaan polymerase chain reaction masih di atas 10 persen. Padahal mestinya kan hanya sekitar lima persen saja,” ucapnya.
Hal tersebut, ucapnya, memandakan penularan di masyarakat dapat dikatakan masih cukup tinggi. Maka dari itu gerakan penggunaan masker dan disiplin protokol kesehatan menjadi salah satu cara yang saat ini bisa dilakukan bersama guna mencegah terjadinya penularan.
“Karena kalau hanya menyembuhkan orang yang sakit, ya sampai kapan mampu melakukan itu semua? Maka yang harus dilakukan sekarang, selain menaikkan angka kesembuhan dan angka positif, harus mengarangi penularan,” katanya.
Lebih lanjut Suyuti menjelaskan, langkah pemerintah pemerintah ini sekaligus sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sebelum payung hukum penegakan protokol kesehatan itu diterapkan sepenuhnya di masyarakat, maka langkah sosialisasi seperti pembagian masker harus diutamakan terlebih dahulu. Sehingga dengan itu diharapkan masyarakat dapat memahami tujuan dari Pergub tersebut saat nantinya diterapkan.
“Di Pergub itukan ada penalti dan sanksi - sanksi bagi yang tidak pakai protokol kesehatan. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan bisa patuh,” pungkasnya. (sho/dc)