Musirawas Group kembali menggelar sarasehan UMKM secara virtual melalui aplikasi zoom pada Jumat (14/8). Kegiatan ini diikuti UMKM binaan PT Uni Primcaom, PT Musirawas Citraharpindo, dan PT Sumur Pandanwangi yang tersebar di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Sarasehan menghadirkan narasumber dari staf kemitraan PT Uni Primacom Papin Hutagaol, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kotim Bambang Supiansyah, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Kartina Purba. Seperti sarasehan sebelumnya, acara dipandu Irfan Hafid yang juga Manajer Kemitraan Musirawas Group.
Irfan Hafid mengatakan, sarasehan ini untuk mewujudkan peranan ibu-ibu sebagai pelaku-pelaku wirausaha UMKM produksi rumahan yang benar-benar mandiri dan tersertifikasi, sekaligus meningkatkan hasil produksi rumahan yang maksimal serta terjamin secara kelembagaan dan perizinan usahanya.
Rangkaian kegiatan sarasehan kedua ini merupakan lanjutan dari program sarasehan sudah dijalankan pada 11 Juli 2020. Ini merupakan langkah pasti sebagai bagian pembinaan dan pendampingan departemen kemitraan PT. Uni Primacom (Musirawas Group).
Pada kesempatan ini, Staf Bidang Kemitraan PT Uni Primacom Papin Hutagaol mengatakan, PT Uni Primacom terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM yang tersebar di empat empat desa binaan, yakni Desa Sebungsu, Desa Buana Mustika, Desa Karya Bersama, dan Desa Barunang Miri.
Masing-masing desa memiliki potensi masing-masing dan bisa dikembangkan oleh UMKM setempat. Misalnya Desa Sebungsu dan Barunang Miri memiliki potensi rotan dan ikan sungai. Karya Bersama punya potensi belimbing wuluh, terong, dan pare. Buana Mustika punya hasil singkong dan pisang.
Perjalanan menggali potensi UMKM sudah berlangsung sejak tahun lalu. Pada Januari 2020, PT UP melaksanakan pertemuan dengan ibu PKK di masing-masing desa mitra guna membahas SDA untuk UMKM. Pelatihan UMKM digelar Maret 2020 dengan melibatkan Pongo homemade. Juni 2020, kelompok UMKM sudah berperoduksi. Hasilnya ada beragam keripik, abon ikan telan, dan lain lain.
”Kendala yang dihadapi yakni hasil produksi belum mencapai kualitas dan kuantitas yang diharapkan. Belum ada sertifikasi pelatihan kesehatan. Belum ada izin dari BPOM dan sertifikasi halal. Penjualan masih skala kecil,” ujar Papin.
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinkes Kotim Bambang Supiansyah menyampaikan materi tentang keamanan produk pangan. Bambang mengatakan, UMKM harus melakukan pembukuan. Tidak hanya keuangan yang dibukukan, tapi juga pembelian bahan. Misalnya dimana beli bahan, kapan beli, jumlahnya berapa, penyimpanannya seperti apa, dll.
”Ini penting dilakukan agar diketahui alur produksinya. Jika terjadi masalah, bisa dilacak sumber permasalahannya,” kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, masih banyak usaha rumah tangga belum mendaftarkan produknya di dinas kesehatan. Industri rumah tangga pangan (IRTP) yang sudah mendapat izin edar dapat dilihat melalui website dinkes.kotimkab.go.id/simantap.
Pangan produksi IRTP wajib memiliki izin edar (nomor P-IRT). Nomor P-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP yang telah memenuhi persyaratan untuk diedarkan. Pangan yang telah memenuhi persyaratan adalah aman, bermutu, dan bergizi.
Bambang menjelaskan, makanan aman adalah manakan yang bebas dari cemaran biologi, kimia, fisik, bahan tambahan makanan yang tidak sesuai aturan dan bahan kimia yang dilarang untuk makanan. ”Formalin, borak, pewarna tekstil (rhodamin) sering disalahgunakan untuk manakan, padahal ini dilarang. Sanksinya berat, bisa kena pidana penjara dan denda miliaran,” kata Bambang.
Untuk mendapatkan nomor P-IRT, pelaku UMKM harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Mengajukan permohonan Nomor P-IRT. Setelah permohonan masuk, dinkes akan melakukan penilaian sarana dan ruang produksi, serta cara produksi. Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan nomor P-IRT.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Kartina Purba menyampaikan materi kelembagaan dan perizinan bagi pelaku UMKM. Kartina Purba menjelaskan bahwa pemerintah menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, saran dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
”Kendala yang sering kami temukan adalah banyak usaha mikro kecil tidak melakukan pembukuan,” ucap Kartina.
Sesi tanya jawab pun berlangsung aktif. Misalnya, apa upaya pemerintah untuk membantu UMKM memenuhi legalitas? Bagaimana mendapatkan bantuan modal dari pemerintah? Bagaimana menghitung biaya produksi untuk menentukan harga jual?
Menanggapi permasalahan modal, Kartina menyampaikan bahwa pemerintah baru saja meluncurkan bantuan yang bersifat hibah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku usaha ultramikro. Pemerintah akan menyalurkannya secara merata di seluruh Indonesia.
Penerima bantuan tidak dibatasi dari sisi sektor usaha. Pemerintah pusat menggandeng kantor dinas koperasi di berbagai daerah untuk pengusulan calon penerima. Syarat utamanya hanya belum pernah mendapatkan pinjaman dari perbankan. Sebab tujuannya untuk membantu modal usaha para pelaku usaha mikro di masa pandemi COVID-19.
”Kami minta pelaku usaha ultramikro segera kirimkan data berupa foto tempat usaha, foto KTP, KK, nomor ponsel. Data ini akan kami kirimkan ke pusat,” pinta Kartina. (yit)