SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 28 Januari 2021 14:34
Makin Tak Terkendali..!!! Truk Abaikan Larangan Pemkab

Fasilitas Lalu Lintas Rusak Dihantam Angkutan Alat Berat

RUSAK: Traffic light di simpang empat Jalan Pelita - Jalan HM Arsyad yang bengkok setelah dihantam angkutan alat berat, Rabu (27/1).(YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Larangan Pemkab Kotim agar truk angkutan perusahaan tak lagi melintas di Jalan MT Haryono dan HM Arsyad, diabaikan sejumlah sopir. Sejumlah truk yang mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit bahkan melakukan konvoi melintasi jalan yang baru diaspal tersebut. Hal tersebut membuat sejumlah pengguna jalan khawatir, karena angkutan itu seolah menguasai jalanan.

”Ngeri melihatnya. Truk-truk itu konvoi melewati Jalan HM Arsyad dan MT Haryono saat lalu lintas masih ramai menjelang malam hari. Sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor,” kata Ilham, warga yang kerap melintas di Jalan MT Haryono, Rabu (27/1).

Menurut Ilham, truk yang membandel itu sama saja melecehkan Pemkab Kotim yang sehari sebelumnya telah menyosialisasikan agar truk tak boleh lagi melintas jalur tersebut. Pemkab Kotim dan aparat terkait diharapkan lebih tegas terhadap kebijakan yang sudah dibuat, demi kenyamanan semua pengguna jalan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim melarang sopir truk melintasi jalan dalam kota, khususnya Jalan MT Haryono dan Jalan HM Arsyad. Larangan tersebut ditandai dengan memasang spanduk di dua titik, yakni persimpangan Jalan Pelita-HM Arsyad dan persimpangan Jalan MT Haryono - Kapten Mulyono. Jalan di dalam kota yang boleh dilalui truk hanya Jalan Kapten Mulyono, Jalan Pramuka, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim Sutaman mengatakan, pemasangan rambu bertujuan untuk mengantisipasi masuknya truk yang melebihi kapasitas jalan guna mengurangi risiko kerusakan pada jalan perkotaan oleh truk besar.

”Namun, jika masih ada truk atau kendaraan berat yang kedapatan berani melintas di jalan perkotaan, akan ditindak Satlantas Polres Kotim,” katanya.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, truk dengan beban melebihi tonase jalan, yakni 8 ton, hanya boleh melintas sesuai jalur yang dianjurkan, seperti Jalan Kapten Mulyono, Pelita, dan HM Arsyad.

 

Rusak Fasilitas

Sementara itu, publik kemarin diramaikan dengan angkutan alat berat yang merusak alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) yang berbentuk tiang gawang di simpang empat Jalan Pelita - Jalan HM Arsyad. Rusaknya fasilitas jalan itu membuat sejumlah pengendara khawatir tertimpa.

Edy, warga sekitar mengatakan, kerusakan traffic light itu terjadi siang hari, saat kondisi jalan sedang ramai. Muatan kendaraan yang terlalu tinggi, menghantam tiang traffic light hingga bengkok.

Arul, pengendara yang melintasi ruas itu khawatir dengan tiang yang rusak itu, karena bisa membahayakan pengendara. ”Khawatir melihatnya, takut kalau roboh. Semoga saja kerusakan ini cepat diperbaiki," ujarnya.

Meski mengalami kerusakan pada tiangnya, tidak menyebabkan rusaknya lampu pengatur lalu lintas di jalur tersebut. Pantauan Radar Sampit, lampu pengatur lalu lintas masih berfungsi dengan baik, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalur itu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sutaman melalui Plt Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) Agus mengatakan, peristiwa itu telah ditindaklanjuti pihaknya bersama Satlantas Polres Kotim. Sopir angkutan yang menabrak tiang tersebut telah diidentifikasi.

”Dari pihak yang bersangkutan siap memperbaiki kerusakan tiang tersebut agar dapat normal kembali," ujarnya. (yn/sir/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers