SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 16 Februari 2021 10:32
PBS Dituntut Bayar Sewa Lahan Transmigrasi Rp 10 Miliar
SUASANA: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kotim, dan manajemen salah satu perusahaan di Kotim terkait tuntutan lahan 90 hektare yang digarap perusahaan, Senin (15/2).(RADO/RADARSAMPIT)

SAMPIT— Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memanggil manajemen salah satu perusanaan besar swasta (PBS), terkait persoalan dengan warga Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang. Warga menuntut 90 hektare lahan mereka yang tergarap perusahaan.

Ketua Komisi I Agus Seruyantara mengatakan, rapat itu merupakan tindaklanjut dari laporan warga. Di mana  mereka menuntut agar areal 90 hektare milik mereka, dikembalikan dan dikenakan sewa. Sebab lahan itu memang milik mereka warga Sumber Makmur dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi.

Perwakilan Desa Sumber Makmur Sudrajat mengatakan, mereka hanya menuntut lahan itu sebab sudah ditanam perusahaan semala 14 tahun terakhir. ”Tidak bisa menikmati, di mana lahan dua hektare untuk warga transmigrasi itu tidak ada lagi,”kata dia.

Untuk itu, mereka menuntut biaya sewa selama ini kepada perusahaan sebesar Rp 10 miliar. ”Karena  lahan yang dua hektare per kepala keluarga itu, belum pernah dinikmati dan selama ini, perusahaan yang menikmatinya jadi meminta sewa selama itu Rp 10 miliar,” terangnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan Andi Ayub mengatakan, mengenai tuntutan areal transmigrasi desa Sumber Makmur, ada dua dokumen yang pihaknya pertanyakan.

"Ada berita acara pengecekan lapangan tahun 2016 yang dilakukan Dinas Transmigrasi, dan disitu dinyatakan ada 101 bidang tanah, yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Kemudian ini dilihat lagi hanya ada 95 yang sudah terbit sertifikatnya," bebernya

Dikatakannya, berdasarkan izin lokasi yang diberikan kepada pihaknya pada tanggal 25 Mei 2004, bahwa tidak ada permasalahan tumpang tindih antara lahan yang diberikan izin dengan lahan transmigrasi.

"Dan didalam peta izin lokasi itu jelas, di mana lahan pekarangan, lahan usaha (LU1) dan LU2 serta lahan transmigrasi," ujarnya.

Lebih lanjut ujar Ayub, perusahaan juga sudah memiliki izin lengkap, baik izin usaha dan lainnya. Sedangkan Hak Guna Usaha (HGU) sudah ada sejak tahun 2005 dan berlaku hingga tahun 2040.

"Perusahaan juga sudah membentuk tim desa yang melakukan verifikasi lahan, serta ganti rugi kepada masyarakat. 140,38 hektare lahan yang kami ganti rugi," terangnya.

Dirinya juga menyebutkan ada sekitar 509 KK yang sudah di SK-kan Bupati Kotim, sebagai anggota lahan plasma dari perusahaan. Ini termasuk warga Desa Sebabi dan Desa Sumber Makmur.

 "Saat ini kebun plasma itu masih diurus perizinannya, jadi belum operasional," tandasnya. (ang/dc)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers