PROKAL.CO,
SAMPIT— Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memanggil manajemen salah satu perusanaan besar swasta (PBS), terkait persoalan dengan warga Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang. Warga menuntut 90 hektare lahan mereka yang tergarap perusahaan.
Ketua Komisi I Agus Seruyantara mengatakan, rapat itu merupakan tindaklanjut dari laporan warga. Di mana mereka menuntut agar areal 90 hektare milik mereka, dikembalikan dan dikenakan sewa. Sebab lahan itu memang milik mereka warga Sumber Makmur dan tidak pernah mendapatkan ganti rugi.
Perwakilan Desa Sumber Makmur Sudrajat mengatakan, mereka hanya menuntut lahan itu sebab sudah ditanam perusahaan semala 14 tahun terakhir. ”Tidak bisa menikmati, di mana lahan dua hektare untuk warga transmigrasi itu tidak ada lagi,”kata dia.
Untuk itu, mereka menuntut biaya sewa selama ini kepada perusahaan sebesar Rp 10 miliar. ”Karena lahan yang dua hektare per kepala keluarga itu, belum pernah dinikmati dan selama ini, perusahaan yang menikmatinya jadi meminta sewa selama itu Rp 10 miliar,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Andi Ayub mengatakan, mengenai tuntutan areal transmigrasi desa Sumber Makmur, ada dua dokumen yang pihaknya pertanyakan.
"Ada berita acara pengecekan lapangan tahun 2016 yang dilakukan Dinas Transmigrasi, dan disitu dinyatakan ada 101 bidang tanah, yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Kemudian ini dilihat lagi hanya ada 95 yang sudah terbit sertifikatnya," bebernya