PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan menerapkan aturan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah, Kamis (20/8).
Bupati menyebut bahwa Pemerintah Daerah telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat perihal penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Itu mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
"Kalau berdasarkan Pergub Nomor 43 tahun 2020 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000. Sebenarnya sanksi ini bukan semata ingin mencari keuntungan, tetapi sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk disiplin agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona," kata Bupati.
Aparat TNI/Polri dan Satpol PP akan bertugas sebagai penindak bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan. Ada dua sanksi yang akan diberikan yakni hukuman sosial berupa menyapu halaman atau bekerja di Tim Gugus tugas agar masyarakat bisa mengetahui begitu beratnya kerja tim gugus tugas dalam menjalankan tata laksana penanganan pandemic Covid-19 di lapangan.
"Pelanggar juga akan diberikan sanksi administratif yakni berupa denda, untuk besarannya ini masih kita bahas atau kita mengikuti denda yang tertuang dalam Pergub Nomor 43 tahun 2020. Untuk Pergub ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat sebelum kita menerapkannya," terang Bupati.
Bupati juga mengakui bahwa peningkatan kasus Covid-19 karena masyarakat beranggapan jika Kobar telah aman dari penyebaran Virus Corona, sehingga banyak diantara mereka mengabaikan protokol kesehatan.
"Masyarakat Kobar beranggapan bahwa daerah kita telah aman dari korona sehingga mengabaikan pentingnya protokol kesehatan, misalnya saja penggunaan masker padahal kenyataannya kasus Covid-19 di Kobar terus meningkat bahkan dan kasus Rabu kemarin ada penambahan 22 orang positif," tegasnya. (rin/sla)