SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 24 Agustus 2020 12:07
Protokol Kesehatan Banyak Diabaikan

Ada Kafe Belum Diverifikasi Reaktivitas Pariwisata

KOKO SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN RAMAI: Aktivitas pengunjung di salah satu kafe di jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, Kawasan Bundaran Pancasila, yang tak ketat menerapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19, Sabtu (22/8).

PANGKALAN BUN – Pembukaan kembali aktivitas perekonomian masyarakat di masa  pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan belum sepenuhnya diterapkan oleh oknum pelaku usaha. Masih ditemukan pengabaian protokol kesehatan, terutama penataan tempat termasuk meja kursi para pengunjung tempat usaha. 

Pantauan di lapangan ditemukan sebuah kafe (kedai kopi) di Jalan Malijo, Kelurahan Madurejo, kawasan bundaran Pancasila Pangkalan Bun, para pengunjung duduk bergerombol dan tidak menerapkan social maupun physical distancing. Di tempat tersebut sebenarnya telah disediakan tempat cuci tangan dan para pelayannya mengenakan masker. 

Terlihat pengunjung yang datang silih berganti, terutama anak-anak muda diketahui  banyak yang tidak mengenakan masker dan tetap nekat duduk berdempetan. 

Kondisi abai protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 tersebut bertolak belakang dengan upaya pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19. 

Tertuang sanksi-sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat. 

Dalam Bab V sanksi pasal 7 poin 8 tegas disebutkan bahwa setiap setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di kegiatan ekonomi berupa toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, café dan restoran, dan pedagang kaki lima atau lapak jajanan, maka dikenakan sanksi administratif. 

Baik berupa teguran tertulis, pencabutan Izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp5.000.000,00, denda dan denda administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) disetorkan ke kas daerah, dan penetapan denda dan denda Administrasi sebagaimana 

dimaksud ayat (9) ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.  

Begitu pula dengan upaya pemerintah daerah, melalui surat edaran Bupati Kotawaringin Barat telah menginstruksikan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi reaktifitas pariwisata aman Covid-19. 

Kegiatan yang melibatkan tim dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop UKM dan Pasar, Dinas Pariwisata, BPBD, Sekretariat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tersebut dalam rangka melakukan penilaian terhadap pelayanan yang memenuhi standar pencegahan Covid-19 untuk para pengelola fasilitas umum, diantaranya protokol kesehatan di kafe-kafe. 

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengembangan SDM Pariwisata, Dinas Pariwisata Kobar mengakui bahwa sejauh ini tim verifikasi dan evaluasi reaktifitas pariwisata aman Covid-19 baru sebatas melakukan sosialisasi di kafe tersebut dan belum melaksanakan verifikasi. 

Hal itu terjadi karena pengajuan permohonan verifikasi harus diminta oleh pemohon, namun hingga saat ini belum ada permohonan yang masuk ke pihaknya. "Kafe tersebut belum kami verifikasi, karena belum mau mengajukan verifikasi sampai saat ini, tapi untuk sosialisasi sudah kami lakukan beberapa waktu lalu di tempat tersebut," ujarnya, Minggu (23/8). 

Menurutnya tim verifikasi belum mengetahui alasan mengapa kafe tersebut belum mengajukan permohonan verifikasi, padahal tim sudah melakukan imbauan untuk segera mengajukan. 

Ia menegaskan bila nantinya tetap belum ada permohonan masuk ke pihaknya maka akan dilakukan penindakan disiplin protokol kesehatan. "Kita belum tahu alasannya, hingga saat ini belum ada tembusan ke kami, bila nanti tidak ada juga maka akan dilakukan penindakan penegakan disiplin protokol kesehatan. Saat ini kami fokus dulu untuk melakukan permohonan verifikasi dari tempat yang lain, permohonan banyak sekali," pungkasnya. (tyo/sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers