PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyisir sejumlah ruas jalan protokol Kota Pangkalan Bun, Selasa (25/8).
Hasilnya petugas memberikan peringatan keras kepada sejumlah PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) dan pemilik toko yang memajang barang dagangannya hingga memenuhi trotoar.
Petugas menyusuri ruas Jalan Iskandar Pangkalan Bun dan Jalan Diponegoro (depan TPU Sekip) dan meluncur ke ruas Jalan Pakunegara, sejumlah pedagang kaki lima yang berada di atas trotoar kemudian didata dan dimintai identitas kependudukannya, serta diwajibkan pindah dari bahu jalan protokol.
Sempat terjadi ketegangan saat di kawasan Jalan Pangeran Antasari. Saat itu belasan anggota Satpol PP langsung melakukan penindakan dengan membawa barang-barang dagangan pemilik toko yang berada di depan Pasar Indra Sari, Kelurahan Baru.
Satpol PP terpaksa membawa sejumlah dagangan mereka, seperti sepeda, rak piring, serta barang-barang lainnya. Itu dilakukan karena Satpol PP sudah belasan kali memberikan peringatan kepada para pemilik toko tetapi tidak diindahkan.
Bahkan di ruas Jalan Rangga Santrek, Kelurahan Raja, satu buah gerobak angkong dibawa oleh Satpol PP. Sikap tegas tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada pemilik toko dan para pedagang kaki lima.
Barang-barang yang disita dari pedagang tersebut nantinya dapat diambil oleh pemiliknya di kantor Satpol PP. Kemudian pemiliknya akan diberikan sosialisasi terkait dengan larangan berjualan di atas fasilitas umum dan badan jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kotawaringin Barat, Majerum Purni menegaskan, penertiban para PKL maupun pedagang yang melanggar aturan akan dilakukan secara rutin.
Ia mengakui bahwa dari giat tersebut anggota melakukan penyitaan terhadap barang-barang pedagang, nantinya kepada para pedagang tersebut diminta untuk mengambil barangnya di Kantor Satpol PP dan akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berjualan di atas fasilitas publik.
"Tadi ada beberapa barang yang disita dan kepada mereka tetap kita berikan peringatan secara persuasif, dan dalam waktu 2x24 jam kami akan tahan barangnya, mereka akan kami proses dengan membuat surat keterangan tidak akan mengulangi lagi," tegasnya.
Dengan surat pernyataan tersebut, apabila mereka nanti masih mengulangi dengan berjualan di atas tempat terlarang, maka tim penyidik akan bertindak sampai ke pengadilan. Ia mengakui para pedagang yang membandel adalah pedagang yang sama dan hal itu menjadi masalah tersendiri bagi petugas dalam mengambil tindakan.
"Jadinya kucing-kucingan, kalau ada anggota mereka terbirit - birit, dan kalau tidak ada petugas mereka kembali berjualan, untuk itu kita akan secara rutin menggelar giat penertiban,"pungkasnya. (tyo/sla)