SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 26 Agustus 2020 16:22
Satpol PP Beri Tenggat Waktu Sebulan

Setelah Perbup Protokol Kesehatan Terbit

ILUSTRASI

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat berikan tenggat satu bulan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait protokol kesehatan. Tenggat waktu tersebut dilakukan untuk sosialisi terhadap turunan Inpres dan Pergub Kalteng dalam bentuk Peraturan Bupati Kobar yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah daerah. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kotawaringin Barat Majerum Purni menegaskan bahwa bila Peraturan Bupati Kobar terkait penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakkan hukumnya telah diterbitkan, maka akan dilakukan sosialisasi selama satu bulan sebelum diterapkan kepada masyarakat. Untuk penerapan sanksi, akan dititikberatkan kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker dengan pengutamaan berupa sanksi sosial."Kalau sanksi sosial tidak juga dipatuhi oleh masyarakat, baru kita tingkatkan menjadi sanksi administratif berupa denda. Dan itu akan kita lakukan," ujar Majerum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/8). 

Ia menegaskan bahwa dalam penindakan itu akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik yang ada di Satpol PP maupun di SOPD lainnya. “Dalam setiap penindakan terhadap pelanggar Perbup, nantinya Satpol PP akan didampingi oleh TNI dan Kepolisian dalam hal ini Polres Kobar,” lanjutnya. 

Ia menyebut bahwa ranah denda baik implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 maupun Pergub Nomor 43 tahun 2020 turunannya harus dilaksanakan dari kabupaten dan kota untuk membuat regulasinya berupa peraturan bupati atau peraturan walikota. “Selanjutnya hal itu tidak serta merta langsung dilakukan penindakan, namun membutuhkan sosialisasi baik melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk berperan aktif mensosialisasikan Perbup tersebut,” terangnya. 

Terkait dengan pelaku usaha kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Majerum mengakui bahwa penyebaran yang paling riskan saat ini ada di tempat usaha tersebut. Oleh karena itu ia meminta agar pemilik usaha mengatur social maupun physical distancing untuk para pengunjung."Nanti kita akan koordinasi dengan tim satgas untuk melakukan patroli ke sejumlah kafe yang ditengarai tidak menerapkan protokol kesehatan aman Covid-19," pungkasnya. 

Seperti diketahui bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng  Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19. (tyo/sla).

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 03 November 2025 16:11

DPRD Kobar Temui Menteri P2MI

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 17:54

Temui Menteri P2MI, DPRD Bahas Perluasan Peluang Kerja Warga Kobar ke Luar Negeri

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan konsultasi…

Sabtu, 01 November 2025 10:42

Infrastruktur Pedesaan Butuh Perhatian Pemerintah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers