SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 26 Agustus 2020 16:22
Satpol PP Beri Tenggat Waktu Sebulan

Setelah Perbup Protokol Kesehatan Terbit

ILUSTRASI

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat berikan tenggat satu bulan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait protokol kesehatan. Tenggat waktu tersebut dilakukan untuk sosialisi terhadap turunan Inpres dan Pergub Kalteng dalam bentuk Peraturan Bupati Kobar yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah daerah. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kotawaringin Barat Majerum Purni menegaskan bahwa bila Peraturan Bupati Kobar terkait penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakkan hukumnya telah diterbitkan, maka akan dilakukan sosialisasi selama satu bulan sebelum diterapkan kepada masyarakat. Untuk penerapan sanksi, akan dititikberatkan kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker dengan pengutamaan berupa sanksi sosial."Kalau sanksi sosial tidak juga dipatuhi oleh masyarakat, baru kita tingkatkan menjadi sanksi administratif berupa denda. Dan itu akan kita lakukan," ujar Majerum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/8). 

Ia menegaskan bahwa dalam penindakan itu akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik yang ada di Satpol PP maupun di SOPD lainnya. “Dalam setiap penindakan terhadap pelanggar Perbup, nantinya Satpol PP akan didampingi oleh TNI dan Kepolisian dalam hal ini Polres Kobar,” lanjutnya. 

Ia menyebut bahwa ranah denda baik implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 maupun Pergub Nomor 43 tahun 2020 turunannya harus dilaksanakan dari kabupaten dan kota untuk membuat regulasinya berupa peraturan bupati atau peraturan walikota. “Selanjutnya hal itu tidak serta merta langsung dilakukan penindakan, namun membutuhkan sosialisasi baik melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk berperan aktif mensosialisasikan Perbup tersebut,” terangnya. 

Terkait dengan pelaku usaha kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Majerum mengakui bahwa penyebaran yang paling riskan saat ini ada di tempat usaha tersebut. Oleh karena itu ia meminta agar pemilik usaha mengatur social maupun physical distancing untuk para pengunjung."Nanti kita akan koordinasi dengan tim satgas untuk melakukan patroli ke sejumlah kafe yang ditengarai tidak menerapkan protokol kesehatan aman Covid-19," pungkasnya. 

Seperti diketahui bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng  Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19. (tyo/sla).

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 20 Mei 2025 17:20

Bupati Dukung Promosi Potensi Daerah Lewat Kalteng Expo 2025

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menunjukkan…

Selasa, 20 Mei 2025 17:19

Kobar Tampilkan Kekayaan Budaya

PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menegaskan eksistensinya…

Selasa, 20 Mei 2025 17:17

Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 19 Mei 2025 17:22

Pemkab Bentuk Tim Satgas Penertiban PKL

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membentuk Tim…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

DPRD: Retail Modern Dilarang Buka 24 Jam, Pemda Diminta Stop Dulu Izin Baru

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 19 Mei 2025 17:18

Kobar Siap Bangun Kawasan Industri Induk dan Penyangga

PANGKALAN BUN– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tengah mempersiapkan langkah…

Senin, 19 Mei 2025 17:13

Awasi Angkutan Berat di Jalan Pangkalan Bun-Kolam

PANGKALAN BUN– Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Senin, 19 Mei 2025 09:27

Simbol Perubahan dan Kemajuan, PT GSIP AMR Perbaiki Jalan Perkuat Kemitraan

KOTAWARINGIN BARAT — Warga Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, kini…

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Sekda Kobar Lepas Kontingen FBIM

PANGKALAN BUN – Sebanyak 75 peserta dari Kotawaringin Barat (Kobar)…

Jumat, 16 Mei 2025 11:59

Satgas Nol Lubang dan Sumbatan Terus Bergerak

PANGKALAN BUN–Meski menghadapi tantangan efisiensi anggaran, Dinas Pekerjaan Umum dan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers