PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat berikan tenggat satu bulan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait protokol kesehatan. Tenggat waktu tersebut dilakukan untuk sosialisi terhadap turunan Inpres dan Pergub Kalteng dalam bentuk Peraturan Bupati Kobar yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kotawaringin Barat Majerum Purni menegaskan bahwa bila Peraturan Bupati Kobar terkait penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakkan hukumnya telah diterbitkan, maka akan dilakukan sosialisasi selama satu bulan sebelum diterapkan kepada masyarakat. Untuk penerapan sanksi, akan dititikberatkan kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker dengan pengutamaan berupa sanksi sosial."Kalau sanksi sosial tidak juga dipatuhi oleh masyarakat, baru kita tingkatkan menjadi sanksi administratif berupa denda. Dan itu akan kita lakukan," ujar Majerum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/8).
Ia menegaskan bahwa dalam penindakan itu akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik yang ada di Satpol PP maupun di SOPD lainnya. “Dalam setiap penindakan terhadap pelanggar Perbup, nantinya Satpol PP akan didampingi oleh TNI dan Kepolisian dalam hal ini Polres Kobar,” lanjutnya.
Ia menyebut bahwa ranah denda baik implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 maupun Pergub Nomor 43 tahun 2020 turunannya harus dilaksanakan dari kabupaten dan kota untuk membuat regulasinya berupa peraturan bupati atau peraturan walikota. “Selanjutnya hal itu tidak serta merta langsung dilakukan penindakan, namun membutuhkan sosialisasi baik melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk berperan aktif mensosialisasikan Perbup tersebut,” terangnya.
Terkait dengan pelaku usaha kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Majerum mengakui bahwa penyebaran yang paling riskan saat ini ada di tempat usaha tersebut. Oleh karena itu ia meminta agar pemilik usaha mengatur social maupun physical distancing untuk para pengunjung."Nanti kita akan koordinasi dengan tim satgas untuk melakukan patroli ke sejumlah kafe yang ditengarai tidak menerapkan protokol kesehatan aman Covid-19," pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19. (tyo/sla).