SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 26 Agustus 2020 16:22
Satpol PP Beri Tenggat Waktu Sebulan

Setelah Perbup Protokol Kesehatan Terbit

ILUSTRASI

PANGKALAN BUN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat berikan tenggat satu bulan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait protokol kesehatan. Tenggat waktu tersebut dilakukan untuk sosialisi terhadap turunan Inpres dan Pergub Kalteng dalam bentuk Peraturan Bupati Kobar yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah daerah. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kotawaringin Barat Majerum Purni menegaskan bahwa bila Peraturan Bupati Kobar terkait penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakkan hukumnya telah diterbitkan, maka akan dilakukan sosialisasi selama satu bulan sebelum diterapkan kepada masyarakat. Untuk penerapan sanksi, akan dititikberatkan kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker dengan pengutamaan berupa sanksi sosial."Kalau sanksi sosial tidak juga dipatuhi oleh masyarakat, baru kita tingkatkan menjadi sanksi administratif berupa denda. Dan itu akan kita lakukan," ujar Majerum saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/8). 

Ia menegaskan bahwa dalam penindakan itu akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik yang ada di Satpol PP maupun di SOPD lainnya. “Dalam setiap penindakan terhadap pelanggar Perbup, nantinya Satpol PP akan didampingi oleh TNI dan Kepolisian dalam hal ini Polres Kobar,” lanjutnya. 

Ia menyebut bahwa ranah denda baik implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 maupun Pergub Nomor 43 tahun 2020 turunannya harus dilaksanakan dari kabupaten dan kota untuk membuat regulasinya berupa peraturan bupati atau peraturan walikota. “Selanjutnya hal itu tidak serta merta langsung dilakukan penindakan, namun membutuhkan sosialisasi baik melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk berperan aktif mensosialisasikan Perbup tersebut,” terangnya. 

Terkait dengan pelaku usaha kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Majerum mengakui bahwa penyebaran yang paling riskan saat ini ada di tempat usaha tersebut. Oleh karena itu ia meminta agar pemilik usaha mengatur social maupun physical distancing untuk para pengunjung."Nanti kita akan koordinasi dengan tim satgas untuk melakukan patroli ke sejumlah kafe yang ditengarai tidak menerapkan protokol kesehatan aman Covid-19," pungkasnya. 

Seperti diketahui bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Kalteng  Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19. (tyo/sla).

 

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers