SAMPIT— Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan Covid-19 masih terus berproses, dan diharapkan Perbup terkait penanganan juga saknsi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dapat segera di publikasi.
"Peraturan terkait penanganan Covid-19 akan segera di publikasi, saat ini masih dalam proses pembahasan, termasuk hukuman bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020," ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Rabu (26/8).
Multazam menyebut, hal - hal yang ada didalam Perbup nantinya merupakan tindaklanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, begitu pula terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Meski nantinya akan ada Perbup yang mengatur penanganan Covid-19 juga, terkait hukumannya namun pihaknya tetap mengedepankan stigma berpikir masyarakat agar disiplin untuk mematuhi aturan.
"Agar jangan salahnya tapi bagaimana mematuhi aturannya. Sebab ketika seseorang itu patuh maka hukuman tidak akan berlaku. Mematuhi saja cukup tidak ada kata lain," tegasnya.
Menurut sama dengan memakai helm saat berlalu lintas, tidak ada salahnya untuk masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
"Sama dengan pakai helm. Sama saja, pakai saja masker tidak ada salahnya. Kalau itu dilakukan tentunya hukuman tidak akan kena pada dirinya," ungkapnya.
Dirinya berharap nantinya masyarakat tidak takut dengan hukuman yang diterapkan dalam Perbup, untuk itu dirinya meminta agar itu menjadi penyemangat masyarakat untuk selalu menggunakan masker ke mana saja selama aktivitas di luar.
Sementara itu untuk denda yang akan diterapkan nantinya, hampir sama saja dengan yang diterapkan oleh daerah lain, untuk itu harapannya tidak ada masyarakat yang terkena denda karena tidak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19.
"Saya harap masyarakat tidak ada yang kena denda, saya ingin masyarakat disiplin, tertib untuk masyarakat itu sendiri dan untuk orang disekitarnya.
Jadi stigamanya dipindah, jangan digeser ada aturan terus ingin dilanggar. Jadi ada aturan, patuhi, selesai," tutupnya. (yn/dc)