SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 15 April 2016 18:06
PARAH!!! Tukang Parkir Tambah Penghasilan dengan Edarkan Ratusan Zenith
EDARKAN ZENITH: Rudi Salam bin Acil (32) , juru parkir tersangka pengedar 288 butir obat jenis zenith. (FOTO: DEDY SANJAYA/RADAR SAMPIT)

BUNTOK - Rudi Salam bin Acil (32) warga Jalan Pelita Raya Rt 16 Rw 03 Kelurahan Buntok Kota Kabupaten Barito Selatan (Barsel)  tersangka pengedar 288 butir obat jenis zenith carnhopen daftar G.

Diringkus petugas Polsek Dusun Selatan (Dusel), usai tersangka melakukan transaksi jual beli kepada pelanggannya yang datang untuk membeli.  Tepat, disalah satu rumah belakang Karoke LA Kamis (14/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo saat dikonfirmasi Radar Palangka, Jumat (15/4) membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus dan mengamankan tersangka.  Dia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli kepada pelanggannya yang datang.

Dikatakan Tri, diringkusnya tersangka Rudi yang kesehari-hariannya bekerja sebagai juru parkir dikawasan kota buntok ini. Berdasarkan informasi warga sekitar, yang resah akan perbuatan tersangka mengedarkan obat-obatan yang terlarang ini.

“Berdasarkan laporan dari warga tersebut, anggota Polsek Dusel langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yang kebetulan padaa saat itu, tersangka usai melakukan transaksi jual beli kepada pelanggan yang datang,”katanya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Saat dilakukan penggeledahan secara mendadak tersebut lanjut Tri, tersangka Salam tidak dapat menggelak. Karena, anggota berhasil menemukan Barang Bukti (Barbuk) obat zenith sebanyak 200 butir diatas kursi panjang diteras rumah tersangka.

“Bahkan juga, ditemukan barbuk sebanyak 88 butir obat zenith yang disimpan tersangka disaku celana belakang sebelah kanan. Total, keseluruhan obat zenith yang ditemukan di TKP sebanyak 288 butir,” bebernya.

Dikatakan Tri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barbuk 288 butir obat zenith daftar G, uang tunai sebesar Rp 10.000 (hasil transaksi-red) dan Handphone Merk Nexian warna hitam diamankan petugas di Mapolsek Dusel.

“Tersangka juru parkir yang nyambi sebagai penggedar obat zenith ini, dijerat tindak pidana kesehatan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3), dan atau Pasal 197 Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2009 tentang kesehatan,”Pungkas Tri. (dy)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers