SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 15 April 2016 18:06
PARAH!!! Tukang Parkir Tambah Penghasilan dengan Edarkan Ratusan Zenith
EDARKAN ZENITH: Rudi Salam bin Acil (32) , juru parkir tersangka pengedar 288 butir obat jenis zenith. (FOTO: DEDY SANJAYA/RADAR SAMPIT)

BUNTOK - Rudi Salam bin Acil (32) warga Jalan Pelita Raya Rt 16 Rw 03 Kelurahan Buntok Kota Kabupaten Barito Selatan (Barsel)  tersangka pengedar 288 butir obat jenis zenith carnhopen daftar G.

Diringkus petugas Polsek Dusun Selatan (Dusel), usai tersangka melakukan transaksi jual beli kepada pelanggannya yang datang untuk membeli.  Tepat, disalah satu rumah belakang Karoke LA Kamis (14/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo saat dikonfirmasi Radar Palangka, Jumat (15/4) membenarkan pihaknya telah berhasil meringkus dan mengamankan tersangka.  Dia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli kepada pelanggannya yang datang.

Dikatakan Tri, diringkusnya tersangka Rudi yang kesehari-hariannya bekerja sebagai juru parkir dikawasan kota buntok ini. Berdasarkan informasi warga sekitar, yang resah akan perbuatan tersangka mengedarkan obat-obatan yang terlarang ini.

“Berdasarkan laporan dari warga tersebut, anggota Polsek Dusel langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yang kebetulan padaa saat itu, tersangka usai melakukan transaksi jual beli kepada pelanggan yang datang,”katanya.

---------- SPLIT TEXT ----------

Saat dilakukan penggeledahan secara mendadak tersebut lanjut Tri, tersangka Salam tidak dapat menggelak. Karena, anggota berhasil menemukan Barang Bukti (Barbuk) obat zenith sebanyak 200 butir diatas kursi panjang diteras rumah tersangka.

“Bahkan juga, ditemukan barbuk sebanyak 88 butir obat zenith yang disimpan tersangka disaku celana belakang sebelah kanan. Total, keseluruhan obat zenith yang ditemukan di TKP sebanyak 288 butir,” bebernya.

Dikatakan Tri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka beserta barbuk 288 butir obat zenith daftar G, uang tunai sebesar Rp 10.000 (hasil transaksi-red) dan Handphone Merk Nexian warna hitam diamankan petugas di Mapolsek Dusel.

“Tersangka juru parkir yang nyambi sebagai penggedar obat zenith ini, dijerat tindak pidana kesehatan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3), dan atau Pasal 197 Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2009 tentang kesehatan,”Pungkas Tri. (dy)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers