PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan peredaran 400.000 butir zenith yang diduga obat keras mengandung narkotika.
Obat terlarang itu diamankan dari pria berinisial NR (34) warga Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, pada Minggu (2/8) tadi.
Tak tanggung-tanggung jika dinilai dengan rupiah, satu kardus berisi = 200 box, 1 box berisi 100 butir, Jadi total = 20 x 200 x 100 = 400.000 butir, senilai kurang lebih 4,8 miliar rupiah.
Kasus ini masih ditangani penyidik BNNP Kalteng. Dipastikan barang tersebut akan diedarkan di Kotim, baik ke masyarakat, lokasi pertambangan hingga perkebunan.
Kini petugas masih memburu pemesan barang haram itu. Diduga aksi ilegal itu sudah kerap kali dilakukan, bahkan menurut pengakuan sang sopir sudah melakukan pengiriman dua kali dalam jumlah besar.
Dia diupah Rp 1 juta pada pengiriman pertama dan Rp 1,8 juta di pengiriman kedua. Namun kasus itu belum diketahui apakah pemesannya adalah bandar yang memesan dua truk zenith yang tahun 2017 lalu diamankan kepolisian.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, obat keras tanpa merek tersebut diamankan dari seseorang saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Sampit dan diedarkan di seluruh wilayah Kotawaringin Timur, baik di dalam kota maupun pelosok kabupaten.
“Kami amankan 400.000 butir, jika diuangkan Rp 4,8 miliar. Dari interogasi awal bahwa barang berupa obat keras tanpa merek yang diduga mengandung narkotika diambil dari Banjarmasin (Kalsel) dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dikirim ke Kotawaringin Timur,” ujar perwira tinggi Polri ini.
Edi menyampaikan, barbuk itu diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna hitam No.Pol. KH 8067 FT dikemudikan NR yang sudah ditetapkan tersangka, sesuai pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman 5-20 tahun penjara.
“Saat ini tim berantas berupaya mengungkap lebih jauh, ini adalah carisoprodol termasuk dalam UU narkotika non tanaman, golongan 1. Ini masih kami kejar penesan di Kotim. Penerima tidak ada di tempat dan sudah terbitkan DPO, artinya sudah terdeteksi,” ujarnya.
Lanjutnya, hasil keterangan tersangka, saat ini hanya berperan sebagai kurir disuruh owner yang sudah masuk dalam DPO di Banjarmasin.
”Modusnya supir atau tersangka ini datang ke Banjarmasin, lalu ketemu di suatu tempat, mobil diserahkan dan diisi (obat). Beberapa jam ada barang, artinya sopir ini tidak tahu dari mana lokasi gudangnya. Lalu tersangka diberi alamat membawa ke Kotim, makanya ini masih terus kami dalami,” tuturnya.
Edi membeberkan, kalau dilihat dari hasil produksi tanpa merek, bisa ada indikasi home industri. Walaupun belum memastikan secara konkret, namun dari ciri fisik sangat mendekati.
”Tersangka (sopir) sudah dua kali melakukan, sebelum Lebaran menerima Rp 1 juta. Yang baru-baru ini dijanjikan Rp 1,8 juta. Sudah menerima Rp 1 juta, sisanya dibayar di Kotim,” bebernya.
Dia menambahkan, pengiriman pertama membawa 4 kardus dan itu 2 bulan yang lalu. Saat pengiriman ini berhasil diamankan.
”Pokoknya ini akan dilidik mendalam. Untuk kandungan obatnya sampel awal sudah diuji BPOM dan tinggal menunggu hasilnya,” jelasnya.
Edi menegaskan, pihaknya juga telah melakukan upaya menangkap atau si pemberi perintah dan sebagai pemodal di Sampit, Kabupaten Kotim dengan teknik control delivery, namun masih gagal.
”Kasus ini masih diselidiki dan saya pastikan sampai ke Pengadilan,” tegasnya. (daq/fm)