PALANGKA RAYA – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran Zenith kelas kakap. Hasilnya sungguh mencengangkan. Sebanyak 400 butir pil setan senilai Rp 4,8 miliar siap edar diamankan petugas. Celakanya, jaringan itu baru terbongkar setelah dua kali pengiriman.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, Senin (3/8), mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Zenith tersebut saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 3. Rencananya barang haram itu akan dikirim ke Sampit dan diedarkan di seluruh wilayah Kotim, dari dalam kota sampai pelosok.
”Dari interogasi awal, obat keras tanpa merek yang diduga mengandung kandungan narkotika itu diambil dari Banjarmasin. Dari seseorang yang tidak dikenal. Lalu diedarkan dan dikirim di Kotawaringin Timur,” ujar perwira tinggi Polri ini.
Edi menuturkan, barang bukti itu diangkut menggunakan mobil hitam dengan nomor polisi KH 8067 FT yang dikemudikan RH. Sopir mobil tersebut telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
”Saat ini tim berantas berupaya mengungkap lebih jauh. Kami masih kejar pemesan di Kotim. Penerima tidak ada di tempat dan sudah terbitkan DPO (daftar pencarian orang), artinya sudah terdeteksi,” katanya.
Dia menuturkan, tersangka mengaku hanya kurir yang diperintah pemilik Zenith di Banjarmasin. Modusnya, tersangka pergi ke Banjarmasin lalu bertemu seseorang di suatu tempat. Selanjutnya RH menyerahkan mobil dan dibawa orang yang ditemuinya. Setelah menunggu beberapa jam, mobil kembali dengan isi Zenith.
”Artinya, sopir tidak tahu lokasi gudangnya. Tersangka lalu diberi alamat untuk dibawa ke Kotim. Makanya ini masih terus didalami,” tuturnya, seraya menambahkan, ada indikasi Zenith itu merupakan produk industri rumahan karena tanpa merek.
Edi menuturkan, pil setan itu sudah dua kali dilakukan pengiriman. Distribusi pertama dilakukan sebelum Lebaran sebanyak empat kardus. Tersangka saat itu menerima upah Rp 1 juta. Dia kembali dipercaya dan dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp 1,8 juta. ”(Tersangka) sudah menerima Rp 1 juta. Sisanya dibayar di Kotim,” ujarnya.
Pihaknya telah melakukan upaya untuk menangkap pemberi perintah dan pemodal di Sampit dengan teknik control delivery, namun masih gagal. Selain itu, belum diketahui apakah pengiriman pil setan itu terkait dengan jaringan Zenith dua truk di Sampit beberapa tahun lalu. ”Ini masih diselidiki dan kasus ini saya pastikan sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi mengatakan, tersangka RH sebenarnya telah masuk DPO pihaknya. Bahkan, beberapa orang tersangka yang diduga jaringan RH telah ditangkap.
”Yang kami tahu, selama ini R terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan dia sudah lama masuk target operasi (TO) kami,” katanya.
Meski kasus itu ditangani BNNP Kalteng, Arasi menegaskan, pihaknya tidak ingin tinggal diam begitu saja. Dia memerintahkan seluruh anggotanya ikut menyelidiki kasus tersebut, terutama pemesan 400 ribu butir Zenith.
”Sementara ini kami belum ada koordinasi dengan BNNP, tapi kami akan menyelidiki kasus ini. Tidak menutup kemungkinan peredaran Zenith di Kotim mulai terjadi lagi,” pungkasnya. (daq/sir/ign)