PALANGKA RAYA – Bandar besar pemasok dua truk Zenith yang diamankan polisi di Sampit tahun 2007 silam hingga kini tak tersentuh. Kasus itu hanya menjerat kaki tangan gembong obat ilegal tersebut. Selain itu, pemesan obat terlarang itu di Sampit juga belum diketahui.
”Kasusnya jelas dan tuntas. Kasus itu tangkapan besar dan diekspose media. Polda turun dan bersama Mabes Polri. Artinya kasus tersebut tidak main-main,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Senin (27/7).
Hendra menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan sejumlah pihak terkait kelanjutan kasus tersebut. Dia menuturkan, penangkapan dilakukan pada Desember 2017 di Jalan Usman Harun Pelabuhan Mentaya, Sampit. Dua truk dua berisi Zenith, yakni berisi 2.139.707 butir dikemudikan Budi Waluyo dan truk lainnya memuat 1.680.000 butir Zenith dikemudikan Khodiri Aksan.
Beberapa hari setelah penangkapan, lanjutnya, Polres Kotim bersurat ke Polda Kalteng terkait pelimpahan penanganan perkara itu. Saat dilakukan gelar perkara, dua sopir saat itu dijadikan sebagai saksi. Keduanya mengaku tidak mengetahui tujuan pengangutan Zenith. Mereka hanya menerima petunjuk bahwa ketika sampai di Sampit, akan ada yang menghubungi.
Keduanya hanya dititipi alamat di Kotim dan Palangka. Setelah dicek, alamat yang disebut keduanya fiktif dan palsu. Menurut Hendra, penyidik Polres Kotim tidak melakukan penyidikan secara kontrol ke arah mana obat-obatan itu dikirim, sehingga penyelidikan tidak maksimal.
Selanjutnya, tambah Hendra, penyidik Polda melakukan penyelidikan di Kabupaten Lebak bersama tim Mabes Polri. Hasilnya, mengamankan tiga orang, yakni Iwan Hermawan, Ujang Hesaen, dan Cecep. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti terlibat membantu mengangkut Zenith dari gudang ke truk hingga dijadikan tersangka.
Saat dilakukan lidik, lanjut Hendra, ketiganya disuruh seseorang bernama Bagus Dwiarso dan dilakukan penangkapan oleh Polsek Lebak, lalu ditetapkan tersangka. Bagus merupakan pengelola gudang Zenith di daerah Lebak. Ada pula tersangka lainnya, yakni Cecep, Iwan, dan Ujang, yang membantu mengakut barang.
Saat dilakukan pengembangan, Bagus mengaku disuruh Endang Sudarsono dan pemilik utama obat yang disebut-sebut bernama Gerhana Siregar. Namun, keduanya tidak berhasil ditangkap hingga dikeluarkan DPO dan sampai sekarang belum terungkap. Selain itu, pemesan barang haram itu di Sampit juga belum diketahui.
”Memang penangkapan ini terlalu dini ,karena belum sempat diketahui siapa pemilik Zenith ini. Makanya kami kurang puas karena belum menangkap pemesannya. Sebab, yang mengantar dan menerima berbeda. Pengantarnya ke alamat fiktif,” ujarnya.
Setelah menetapkan tersangka, lanjut Hendra, dalam proses penyidikan, barang bukti dilakukan pemusnahan di belakang Mapolda Kalteng. Dipimpin Kapolda Kalteng saat itu, perwakilan Kejati Kalteng, Kejari Palangka Raya, Balai BPOM, Dandrem, dan BNNP.
Hendra melanjutkan, para tersangka sudah divonis.”Kasus ini tuntas dan barbuk tidak mengendap di kepolisian dan sudah dimusnahkan,” tegasnya. (daq/ign)