SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Sabtu, 29 Agustus 2020 12:16
Bisa Segalanya Tanpa Harus Datang ke Kantor
Muhammad Zain memperlihatkan aplikasi Mobile JKN di smartphonenya lewat aplikasi ini dia bisa mendeteksi dini penularan Covid-19.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

Pandemi sempat menghambat rutinitas masyarakat. Termasuk juga peserta BPJS Kesehatan. Untungnya sejak 2017 lalu BPJS Kesehatan sudah meluncurkan Mobile JKN. Aplikasi ini mampu membantu peserta di tengah pandemi, tanpa harus datang ke kantor. 

USAY NOR RAHMAD, Sampit

KEHAMILAN Nurul Hidayah (30) kian besar. Warga Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini tak lama lagi akan melahirkan. Dia membutuhkan tempat dan pelayanan kesehatan yang nyaman pascamelahirkan nanti. Demikian halnya dengan sang buah hati yang akan melihat benderangnya dunia.  

Saat ini dia masih terdata sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 2. Dia ingin mendapatkan kenyamanan lebih dengan naik ke kelas 1. Namun pandemi mengekangnya untuk beraktivitas di luar ruangan. Apalagi Kantor Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) lumayan jauh dari tempat tinggalnya.  

Kendati demikian, Nurul yang merupakan peserta mandiri ini merasa harus mengurus hal itu. Menurutnya jaminan kesehatan sama pentingnya dengan kebutuhan pokok lainnya. Dia pun mencari tahu persyaratan naik kelas lewat media sosial.  

 "Ada yang tahu persyaratan naik kelas JKN-KIS?" begitu tanyanya. 

Tak lama berbagai komentar pun masuk lewat media sosialnya. Ada komentar yang bercanda. Namun ada juga komentar yang memberi solusi, dengan menyarankan datang ke kantor BPJS Kesehatan. Namun komentar paling mudahlah dipilih Nurul. 

"Lewat  Mobile JKN saja, tinggal unduh, tak perlu ke kantor," kata akun Selvi kepada Nurul. 

Tak menunggu lama Nurul pun mengunduh apilkasi Mobile JKN.  Dia mencari di google playstore dengan kata kunci Mobile JKN. Alhasil muncullah Mobile JKN. Tak membutuhkan kuota internet yang besar, hanya 18 megabyte. 

Tampilan tatap muka Mobile JKN begitu bersahabat bagi pengguna. Untuk masuk ke layanan, pengguna harus mendaftar terlebih dahulu dengan menekan tautan daftar. Ketika mendaftar pengunjung harus memasukan nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, kata sandi, nomor handphone, dan email. Selanjutnya daftar.  

Akun akan aktif seletah pengunjung memasukan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email. Selanjutnya tinggal di-reload, isikan di formulir nama dan kata sandi yang telah didaftarkan tadi, serta kode keamanan acak. Layanan mobile JKN pun siap digunakan.  

Nurul pun mencoba mengubah.layanan fasilitas kesehatan miliknya. Tak sampai semenit fasilitas layanan pun berubah. Ini dibuktikan dengan masuknya email verifikasi yang berisi informasi perubahan kelas rawat dan kode verifikasi perubahan data yang akan dimasukan kembali ke mobile JKN. Setelah kode dimasukkan, data pada mobile JKN pun berubah sesuai keinginan. 

Kendati demikian, Nurul tak lantas merasa lega. Dia khawatir perubahan kelas rawat hanya berubah di aplikasi, sementara di kartu JKN-KIS masih tertulis kelas rawat yang lama. Rasa penasaran ini memaksanya untuk menguji apakah aplikasi tersebut berjalan sesuai keinginannya. Dia pun nekat ke kantor BPJS Kesehatan cabang Sampit yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 7 Sampit, dengan harapan data sudah berubah dan bisa cetak kartu baru. 

Dengan sabar petugas pelayanan pelanggan BPJS Kesehatan cabang Sampit menjelaskan bahwa data Nurul sudah berubah sesuai keinginannya. Tak perlu khawatir dengan data yang tertera di kartu. Nurul pun lega. 

Kini Nurul pun percaya akan kemudahan yang ditawarkan lewat Mobile JKN. Bahkan, kini dia justru terbantu dengan berbagai fitur, selain fitur perubahan data kepesertaan. 

 ”Ternyata ada layanan konsultasi dokternya juga. Jadi enggak perlu khawatir lagi. Tanpa keluar rumah pun bisa konsultasi,” ungkapnya. 

Kelebihan Mobile JKN lainnya dirasakan Muhammad Zain, warga Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini,  bahkan memanfaatkan fitur Mobile JKN yang belum banyak diketahui banyak peserta yakni screening mandiri gejala Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Fitur itu bisa mendeteksi dini kemungkinan terjangkit dari Covid-19.

 ”Ya, tentu ini sangat membantu, kita bisa deteksi dini,” ungkapnya.  

Di fitur screening mandiri ini peserta dapat mengisi identitas dan menjawab pertanyaan seputar Covid-19. Hebatnya lagi screening mandiri ini juga terkoneksi dengan lokasi peserta  dan disinergikan dengan data dan informasi status zona di wilayah masing-masing. 

Selain screening mandiri ada juga fitur serupa yakni screening riwayat kesehatan. Peserta bisa mendeteksi gejala penyakit kronis seperti jantung koroner, diabetes, hipertensi, dan gagal ginjal.

Banyak manfaat penggunaan aplikasi Mobile JKN, khususnya dimasa pandemi saat ini. Masyarakat  bias mendaftarkan diri bagi yang belum mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Peserta juga bias mengurus administrasi kepesertaan dari rumah , tanpa perlu langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan cabang Sampit ABD Gafur mengakui selama masa pandemi ini tingkat penggunaan layanan digital meningkat. Hal ini dapat dilihat dari tingkat kunjungan tatap muka ke kantor BPJS Kesehatan cenderung berkurang. 

 ”Ya, akses langsung ke kantor bertemu petugas cenderung berkurang,” katanya, Jumat (28/8). 

Banyak lagi kemudahan lainnya seperti fitur antrean online, screening mandiri, cek ketersediaan tempat tidur, jadwal operasi, konsultasi dokter, ubah kelas dan fasilitas kesehatan, serta berbagai fitur lainnya. BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan bagi peserta. 

Keberadaan layanan digital seperti Mobile JKN ini pun disambut baik peserta JKN-KIS. Terutama bagi peserta yang melek teknologi, sehingga bisa mengakses layanan di manapun tanpa harus datang ke kantor. 

”Bisa diasumsikan layanan digital ini meningkat walaupun masih harus dikampanyekan secara masif. Terutama untuk peserta segmen PPU (pekerja penerima upah) baik PPUPN (pekerja penerima upah penyelenggara negara) maupun PPU (pekerja penerima upah) swasta dan sebagian peserta PBPU (pekerja bukan penerima upah),” jelas Gafur. (oes)

   

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers