PALANGKA RAYA— Angka terpapar Covid-19 di Kota palangka Raya bertambah lagi, Per Selasa (1/9), terdata 924 kasus dengan penambahan enam orang, 188 dalam perawatan, 681 sembuh dengan penambahan 13 orang dan 55 meninggal dunia karena positif korona dengan penambahan satu lagi warga meninggal dunia.
Sementara untuk Kalteng, ada penambahan 37 orang hingga berjumlah 2.569 kasus, 2.024 sembuh, 436 dalam perawatan dan 109 kematian. Atas hal itu berbagai usaha menekan penyebaran terus dilakukan berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui tim Satgas. Masyarakat tetap diminta untuk menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker dan sering cuci tangan dengan sabun.
Walikota palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, bahwa khusus kota Palangka Raya, memang setiap hari selalu ada penambahan kasus terpapar Covid-19. Walaupun begitu pemerintah kota tidak akan menyerah untuk terus menekan angka penyebaran, baik melalui tracking, swab hingga menekankan penerapan protokol kesehatan.
“Palangka Raya memang selalu ada angka terpapar setiap hari, maka itu saya terus menekankan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Pemkot pun terus melakukan swab dan tracking sehingga bisa ditekan penyebaran Covid-19. Saya harap masyarakat membantu dan berkomitmen memutus mata rantai penyebaran,” ujar Fairid.
Walaupun ada peningkatan, tetapi tetap terus berusaha mengurangi penularan. Namun, perlu diketahui bahwa basic reproduction number (RO) dibawah satu, sehingga pemerintah terus memperketat pengawasan - pengawasan protokol kesehatan.
“Tugas saat ini adalah bagaimana menurunkan RO itu menjadi di bawah satu. Artinya, dia tidak menularkan ke orang lain. Caranya, pemerintah melakukan intervensi, seperti aturan memakai masker di luar rumah,” tegasnya.
Tetap waspada dan hati - hati. Terapkan protokol, pakai masker, cuci tangan, pakai sabun, dan jaga jarak. Pemerintah juga terus berusaha membantu masyarakat terdampak pandemi ini, itu adalah komitmen agar pemulihan ekonomi juga bisa bangkit.
“Saya juga pastikan tidak ada sanksi fisik, tidak boleh menyuruh pelanggar melakukan hukuman fisik,” pungkasnya. (daq/dc)