SAMPIT— Dua Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus mengundurkan diri. Kedua itu yakni Muhammad Rudini dari Fraksi PAN dan Muhammad Arsyad dari Fraksi Partai Golkar. Mereka resmi mengundurkan diri karena maju dalam pemilu kepala daerah setempat.
"Keduanya sudah mengajukan pengunduran diri. Proses selanjutnya, berkas pengunduran diri dan sekaligus berkas usulan pergantian antar waktu (PAW) dengan surat pengantar dari bupati, diteruskan ke gubernur melalui Biro Pemerintahan untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penggantian antar waktu," kata Sekretaris DPRD Kotim, Bima Ekawardhana
Rudini merupakan legislator dari Partai Amanat Nasional yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kotim, sedangkan Muhammad Arsyad adalah legislator yang menjabat anggota Komisi II. Keduanya sama - sama mencalonkan diri di pilkada 9 Desember 2020, Rudini maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Samsudin sebagai calon wakil bupati.
Sementara Arsyad maju sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Suprianti Rambat. Sesuai aturan, mereka berdua harus mundur dari jabatan mereka sebagai legislator atau anggota DPRD. Surat pengunduran diri tersebut menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arsyad membenarkan dirinya sudah mengundurkan diri dari DPRD. Selain merupakan syarat wajib dalam pencalonan, ini merupakan komitmennya dalam menjalankan amanah untuk maju dalam pilkada untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Pengunduran diri itu sudah saya ajukan. Itu pasti saya lakukan karena saya ingin mengikuti pesta demokrasi ini dengan mematuhi aturan," tandas Arsyad. (ang/dc)