PANGKALAN BUN - Terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) melakukan sanggahan pencabutan kewajiban Rapid Test (RDT) untuk pelaku perjalanan.
Kepala Seksi Pengendalian Kekarantinaan dan Surveilance Epidemiologi (PKSE) KKP Kelas III Sampit, Wilayah Kerja Pangkalan Bun Sahuri menyampaikan, Berdasarkan adanya informasi terkait pencabutan syarat Rapid Test (RDT) bagi pelaku perjalanan, disampai sampaikan sanggahan.
Bahwa sesuai Kepemenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (per 13 Juli 2020), disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sampai saat ini, lanjutnya masih berlaku SE MENKES Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 9 TAHUN 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/ antibodi nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan.
"Tentang KMK 413, sudah disanggah, ternyata yang berlalu SE Gugus Tugas, baik provinsi/kabupaten, karena menyangkut wilayah masing-masing," ujarnya, Rabu (9/9)
Menurutnya untuk wilayah Kalimantan Tengah khusus Sampit dan Kabupaten Kotawaringin Barat, karena masih masuk zona merah, maka pemberlakukan Rafid Test (RTD) / Swab tetap diberlakukan di pintu masuk wilayah. "Oleh sebab itu bagi para pelaku perjalanan yang ingin bepergian tetap bisa kami rilis kalau sudah membawa hasil rapid test dengan hasil non reaktif, serta wajib mengisi EHac./HAC," pungkasnya. (tyo/sla)