PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta PT Multi Tambangjaya Utama (MTU) tidak membedakan masyarakat dengan pejabat yang bisa melalui jalan produksi yang dibangunnya. Permintaan itu menyusul laporan dari masyarakat, bahwa pihak perusahaan hanya mengizinkan pejabat dan dinas saja yang bisa melalui jalan tersebut.
Anggota Komisi D Agus Susilasani mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, PT MTU yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Barito Selatan (Barsel) selama ini menerapkan peraturan yang tidak konsisten bagi masyarakat.
”Seharusnya tidak membeda-bedakan masyarakat manapun yang diperbolehkan melalui jalan tersebut. Pasalnya, jika masyarakat dari Barito Selatan ingin menuju Barito Utara atau Murung Raya, jarak tempuh melalui jalan MTU tersebut bisa dipersingkat. Laporan yang saya dapat, kadang bisa dimasuki masyarakat kadang tidak. Bagi yang berpelat merah atau bagi yang perjalanan dinas itu bisa,” kata Agus, Sabtu (16/4).
Agus meminta perusahaan yang beroperasi di Kalteng memberi peluang pada publik untuk bisa melewati jalan tersebut. Jika tak dilakukan, akan bertentangan dengan wujud tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sudah diterapkan.
”Jadi, itu keluhan masyarakat di kawasan DAS Barito, agar mereka dipermudah diberi kesempatan sepanjang kendaraan yang melewati jalan itu tidak melebihi tonase,” katanya. (sho/ign)