SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotim menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, kades, dan Ketua RW/RT untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Dispilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kotim Multazam menyampaikan, sosialisasi Perbup Covid-19 bisa dengan cara menyampaikan melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat.
Camat hinga ketua RT juga harus mengingatkan warga akan pentingnya social distancing dan physical distancing atau jaga jarak serta pola hidup bersih dan menggunakan masker.
Dengan diterbitkan perbup tersebut seluruh warga diharuskan untuk menaati peraturan-peraturan yang sudah dirumuskan oleh pemerintah.
"Disampaikan bahwa penggunaan masker dengan baik dan benar menjadi kewajiban bagi semua lapisan masyarakat ketika berada di luar rumah," tandasnya. (yn/yit)