PALANGKA RAYA – Sebanyak 30 juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan tim gabungan Polres Palangka Raya, Kodim 1016 Plk, Detasemen Polisi Militer, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palangka Raya saat menggelar razia Sabtu (16/4) hingga Minggu (17/4) dini hari.
Mereka terjaring di sepanjang Jalan Yos Sudarso (taman kota), Jalan S Parman (kawasan Tugu Soekarno), Jalan George Obos (kawasan Bundaran Kecil), dan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu. Tidak ada perlawanan saat penertiban digelar.
Jukir diamankan karena tak memiliki izin, tidak mengenakan kelengkapan petugas parkir, tidak ada tanda pengenal, dan melakukan aktivitas parkir di lokasi bebas pungutan parkir, terutama di Jalan Yos Sudarso. Mereka dibawa ke Mapolres Palangka Raya dan didata ke kantor Satpol PP Kota Palangka Raya. Para jukir itu diminta membuat pernyataan tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman mengatakan, penertiban petugas parkir ilegal merupakan bagian dari operasi gabungan yang terdiri dari berbagai unsur. ”Kita amankan 25 jukir di Jalan Yos Sudarso dan dalam kota. Kemudian lima jukir di kawasan Bukit Batu. Ini merupakan giat terpadu sebagai pelayanan Polri bagi masyarakat," kata Jukiman, Minggu (17/4). (daq/ign)