SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 16 September 2020 15:16
Kelakuan Oknum Anak Punk Bakar Sampah untuk Usir Nyamuk ehhh.. Gedung Membara
DIAMANKAN: Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial HT (16) dan GT (26), tersangka pembakar gedung SGO.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Teka-teki kebakaran gedung Sekolah Guru Olahraga (SGO) di Jalan RA Kartini Palangka Raya terungkap. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial HT (16) dan GT (26), Selasa (15/9). Dua pemuda yang merupakan anak punk itu mengakui ulahnya.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan bambu dan korek api gas. Selain itu, dari TKP mengamankan arang dan barang bukti lainnya. Akibat kebakaran itu, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 2 miliar. Tersangka mengaku tidak sengaja membakar bangunan tersebut, yang awalnya hanya membakar sampah di dalam gedung kosong milik UPR itu.

Keduanya dijerat Pasal 187 jo 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. Tersangka juga mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan kebakaran bangunan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Kalteng.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, HT (16) dan GT(26) merupakan merupakan anak punk. Mereka diamankan beberapa jam setelah kebakaran terjadi di sekitar Stadion Sanaman Mantikei.

”Kami amankan kurang dari 24 jam di Jalan A Yani, sekitar Stadion Sanaman Mantikei. Dua orang inilah penyebab kebakaran dan mereka mengakui api dari pembakaran sampah di dalam gedung, lalu menjalar ke tumpukan sampah lain hingga menghanguskan bangunan tersebut,” katanya didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom.

Jaladri menuturkan, sebelum kebakaran, keduanya masuk gedung dengan mendobrak pintu menggunakan bambu. Sampai di dalam, keduanya mengumpulkan ranting dan plastik, lalu membuat perapian guna mengusir nyamuk.

Tak lama setelah itu, keduanya keluar dari dalam gedung dan membiarkan bara api terus menyala. Mereka berniat membeli makanan dan minuman tepat di depan gedung tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, api membesar dan merembet ke tumpukan kursi hingga membakar bangunan.

”Kedua tersangka ini juga melihat saat kobaran api membakar bangunan. Melihat itu, mereka pergi menjauh. Sampai akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan meringkus keduanya.  Memang gedung itu kosong dan digunakan anak punk untuk bermalam dan beristirahat. Api semakin cepat membesar karena di gedung itu ada tumpukan kursi dan meja,” katanya.

Menurut Jaladri, kebakaran itu murni lalai dan ketidaksengajaannya. ”Saya pastikan tidak ada hubungan dengan LPTQ. Tumpukan kursi itu juga memang sudah di dalam gedung, bukan tersangka yang menumpuknya,” tuturnya.

Jaladri menambahkan, dua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Namun, dipastikan tidak ada pihak lain yang menyuruh mereka.

Terkait kebakaran di LPTQ, Jaladri menekankan, masih melakukan penyelidikan dan menunggu hasil laboratorium forensik guna memastikan penyebab utama kebakaran. ”Kami masih menunggu Labfor. Apakah ada kesengajaan atau tidak, nanti disimpulkan,” katanya.

Sementara itu, GT mengakui dirinya dan HT tidak sengaja membakar bangunan tersebut. Dia masuk ke bangunan dengan cara mendobrak dan memang sudah sering beristirahat di dalam bangunan itu. ”Saya masuk ke dalam mulai pukul 14.00 WIB, lalu keluar dan memang ada membakar sampah untuk mengusir nyamuk,” katanya.

”Memang dalam gedung itu banyak sampah, sehingga cepat menjalar dan membakar gedung. Saya pun bikin api itu baru satu kali, tetapi malah kebakaran,” pungkasnya. (daq/ign)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers