KOTAWARINGIN LAMA – Kepolisian Sektor Kotawaringin Lama tangkap dua pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi, Minggu (27/9). Para pelaku ditengkap di dermaga penyeberangan PT. KBAS BGA Grup, Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolsek Kolam Iptu Kustianto didampingi Kanit Reskrim Polsek Kolam, Aipda Wahyono membenarkan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kinjil tersebut.
"Pelakunya dua orang, satu masih dibawah umur dan belum bekerja. Mereka merupakan warga Kabupaten Ketapang, Kalbar," kata Kustianto, Senin (28/9).
Untuk mengungkap kasus ini, lanjutnya, Polsek bekerjasama dengan Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani dan Kapolsek Kendawangan, Polres Ketapang, AKP Antonius Trias.
"Kasus ini masih kita dalami dan kita kembangkan, meski ada pelaku di bawah umur tetap dilanjut sesuai hukum yang berlaku atau diversi," tambahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku berinisial Z (15) dan JA (20), jajaran Polsek Kolam juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan satu buah kunci kontak kendaraan tersebut.
Dengan adanya kasus pencurian kendaraan roda dua ini, Kustiyanto meminta masyarakat Kolam untuk lebih waspada saat memarkir kendaraannya. Karena aksi kejahatan yang dilakukan Z dan JA ini muncul akibat kelalaian korban yang meninggalkan motornya dengan kunci kontak masih terpasang di kendaraannya.
"Kronologis hilangnya kendaraan korban berawal saat ia akan berangkat kerja. Korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah dengan keadaan kunci menempel. Kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk minum air, dan ketika korban keluar kendaraannya sudah tidak ada tempatnya," beber Kustianto.
Untuk keamanan kendaraan milik warga, Kustianto berharap jangan sampai lupa untuk menggunakan kunci pengamanan atau kunci stang supaya tidak memberikan kesempatan kepada pelaku tindak kejahatan.
"Kalau malam hari masukan ke rumah, karena saat kami patroli masih banyak warga memarkir kendaraannya di pinggir jalan atau teras rumahnya," tutur Kapolsek Kolam.
Seperti diketahui bahwa korban pencurian tersebut adalah Jainudin (18), warga Jalan Jaguk Jaya RT 01 Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat. Pencurian itu berlangsung pada Sabtu (5/9) pagi. Korban kehilangan sepeda motor jenis Supra X 125 warna Merah Hitam bernomor polisi KH 6874 SF.
“Kedua pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan,” punkas Kapolsek. (gst/sla)