PALANGKA RAYA – Penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker ternyata masih saja tak dilakukan secara optimal oleh masyarakat. Itu terbukti saat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, menggelar Operasi Yustisi Jalan Hiu Putih, simpang empat Jalan Rajawali, Selasa (29/9) malam.
Petugas masih saja mendapati warga tak memakai masker, saat beraktivitas di luar rumah. Berbagai alasan pun dilontarkan, dari lupa membawa, hingga tidak memiliki masker dan hanya keluar rumah sebentar untuk berbelanja, sehingga tidak perlu menggunakan masker.
“Yang sangat saya sesalkan adalah, masyarakat masih saja tidak menerapkan protokol kesehatan secara optimal. Masih ada ditemukan dan didapati warga tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, “ujar Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian.
Padahal salah satu vaksin saat ini adalah masker, untuk menekan 60 persen penyebaran virus Covid-19. Saya harap kedepan masyarakat bisa semakin patuh dalam penggunaan masker, ingat ini semua untuk bersama.
Siburian juga selaku koordinator lapangan mengatakan, dalam giat tersebut sebanyak 51 orang melanggar protokol kesehatan berikan tindakan, berupa 11 orang membayar denda administratif ditempat sebesar 100 ribu rupiah, sedangkan 40 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial.
“Ingat ini adalah implementasi dari Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Kegiatan Operasi Yustisi oleh Satgas Terpadu Covid-19, akan terus dilakukan di berbagai lokasi dan pusat keramaian sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya.
”Tim gabungan kan terus bergerak dan meminta warga menerapkan protokol kesehatan.” pungkasnya. (daq/dc)