KASONGAN- Operasi Yustisi penegakkan Perbub Nomor 53 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, terus digelar di wilayah Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah menegaskan, operasi yustisi penertiban protokol kesehatan cukup efektif menggugah kesadaran masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan. Khususnya memakai masker saat keluar rumah. Oleh sebab itu, Polres Katingan bersama Polsek Katingan Hilir didampingi Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19 terus menertibkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah.
” Operasi seperti yustisi dilaksanakan di Jalan Tjilik Riwut Km.16 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir. Lokasi tersebut menjadi sasaran karena merupakan tempat yang cukup padat karena berdekatan dengan obyek vital, seperti bank dan pasar tradisional, sehingga masyarakat di daerah tersebut perlu ditertibkan dalam hal menggunakan masker, " ujarnya, Jumat (2/10).
Dirinya pun sudah memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan operasi yustisi bersama dengan instansi terkait. Sementara penindakan ini sudah diberlakukan untuk penindakan bagi pelanggar diserahkan kepada Satpol PP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika ada pelanggaran yang mengarah kepada tindak pidana, nanti barulah pihak kepolisian yang akan menindak lanjuti," tegas Andri.
Dia menekankan, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah serta proteksi diri yang sekaligus juga akan melindungi orang lain, terutama keluarga.(sos/gus)