SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 06 Oktober 2020 14:55
Masa Sosialisasi Hampir Berakhir, Tak Lama Lagi Sanksi Perbup 54 Akan Diterapkan
SOSIALISASI PERBUP 54 : Tim Gabungan saat menegur para pelanggar protokol kesehatan (tanpa masker) saat sosialisasi Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.(SATPOL PP KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Batas masa sosialisasi Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan akan berakhir besok, Rabu (7/10). Sehingga penerapan sanksi administratif sesuai pasal 16 ayat (1) berupa teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp 50 ribu akan mulai diberlakukan pada Kamis (8/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat, Majerum Purni mengatakan bahwa Rabu (7/10) adalah hari terakhir tahapan sosialisasi Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Rencananya tanggal delapan akan dimulai penindakan terkait penerapan Perbup 54 Tahun 2020,” ujarnya, (5/10). Penerapan Perbup itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. “Oleh karena itu kita imbau agar warga Kobar memathui protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan melanggar lagi, karena besok lusa sanksi akan diterapkan,” tegasnya.

Menurutnya selama masa sosialisasi Perbup 54 itu tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan sudah cukup ada peningkatan. “Meskipun masih ada ditemukan warga yang bandel,” katanya.

Majerum mencontohkan dalam delapan hari belakangan ini anggotanya telah mencatat puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan juga lalai dengan social distancing. “Ada sekitar 63 orang yang kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan push up akibat tidak memakai masker,  kemudian ada 21 orang yang kena teguran karena lalai dengan jaga jarak. Itu hasil penindakan dari 23-30 September saja. Namun kita berharap saat penerapan sanksi nanti warga Kobar bisa patuh dan tidak ada pelanggaran,” harapnya. (sla)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers