PANGKALAN BUN - Setelah genap 30 hari masa sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai hari ini sanksi bagi pelanggar Prokes mulai diberlakukan, Kamis (8/10).
Untuk mempersiapkan penerapan Perbup tersebut telah dilakukan rapat koordinasi untuk mematangkannya saat pelaksanaan di lapangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kobar, Suyanto menjelaskan bahwa rapat tersebut dilaksanakan untuk menyiapkan beberapa hal, termasuk keberadaan personel dan bagaimana sistem prosedur operasionalnya.
“Kita tidak ingin pendekatan yang dilakukan di lapangan terhadap penerapan Prokes justru kontradiktif dengan rencana dan tujuan pendisiplinannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberian sanksi kepada masyarakat bukan bertujuan untuk menyakiti, tetapi lebih kepada bagaimana menginginkan masyarakat untuk membiasakan diri disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Penerapan perbup tersebut harus humanis, tetapi masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk tertib mematuhi Prokes," harapnya. (tyo/sla)