SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 10 Oktober 2020 10:20
Beraksi di PKS PT. SCP , Maling Gasak Laptop dan Drone
TERTANGKAP : Pelaku pencurian beserta barang bukti diamankan di Polsek Sabangau Kuala.(POLSEK SABANGAU KUALA For RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Seorang pemuda berinisial SAP (26) berasal dari Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kasel) ditangkap polisi Pulang Pisau.

SAP diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Guest House Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), pada Sabtu (3/10) lalu.

Penangkapan pelaku berawal ketika Polsek Sebangau Kuala menerima laporan pencurian di PT SCP. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama berhasil meringkus pelakunya.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan. membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan pelaku pencurian di PT. SCP.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, apa ada pelaku lain yang ikut terlibat,” kata Bimo.

Bimo mengungkapkan, kronologis kejadian pada Sabtu 3 Oktober 2020, sekira jam 00.00 WIB di Guest House, kamar nomor 5 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa 1 Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupatan Pulpis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan modus operandi, pelaku masuk ke dalam kamar yang ada drone.
“Pelaku mengambil drone yang berada di dalam tas ransel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17 juta,” sebut Bimo.
Ungkap Kapolsek, selain mengambil drone, pelaku juga mencuri dua laptop yang berada di atas meja ruang tengah.

Sewaktu penangkapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit drone merk DJ Mavix Pro warna abu-abu beserta remote kontrol dan kabel cas, dua unit laptop.

”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat)," tegasnya. (der/fm)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers