PULANG PISAU – Seorang pemuda berinisial SAP (26) berasal dari Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kasel) ditangkap polisi Pulang Pisau.
SAP diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Guest House Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP) 1 Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), pada Sabtu (3/10) lalu.
Penangkapan pelaku berawal ketika Polsek Sebangau Kuala menerima laporan pencurian di PT SCP. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama berhasil meringkus pelakunya.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan. membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan pelaku pencurian di PT. SCP.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan, apa ada pelaku lain yang ikut terlibat,” kata Bimo.
Bimo mengungkapkan, kronologis kejadian pada Sabtu 3 Oktober 2020, sekira jam 00.00 WIB di Guest House, kamar nomor 5 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Suryamas Cipta Perkasa 1 Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupatan Pulpis, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan modus operandi, pelaku masuk ke dalam kamar yang ada drone.
“Pelaku mengambil drone yang berada di dalam tas ransel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17 juta,” sebut Bimo.
Ungkap Kapolsek, selain mengambil drone, pelaku juga mencuri dua laptop yang berada di atas meja ruang tengah.
Sewaktu penangkapan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit drone merk DJ Mavix Pro warna abu-abu beserta remote kontrol dan kabel cas, dua unit laptop.
”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat)," tegasnya. (der/fm)