PANGKALAN BUN - Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Barat, Kalteng, dr. Jhonferi Sidabalok mengatakan bahwa untuk pasien Covid-19 yang tidak bergejala, juga tanpa penyakit penyerta diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri. Namun demikian pengawasan dari petugas kesehatan tetap akan dilakukan.
Ketentuan isolasi mandiri sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perubahan yang ada dalam aturan ini merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
“Yang menjamin suksesnya isolasi mandiri adalah lingkungannya, seperti tetangga, RT, Kepala Desa. Mereka wajib berperan untuk mendukung pelaksanaan isolasi mandiri warganya,” ujarnya, Jumat (23/10).
Selanjutnya petugas kesehatan akan memantau kondisi pasien secara rutin dan memastikan tidak ada masalah kesehatan selama pelaksanaan isolasi. “ Bagi warga yang terkonfirmasi maka dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS. Bila tidak ada keluhan 14 hari kita beri keterangan Discard dan sembuh,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa sebenarnya ada protokol kesehatan khusus bagi mereka yang ingin melaksanakan isolasi mandiri. “Ada sekitar 11 aturan yang bisa diterapkan untuk menjaga pelaksanaan isolasi mandiri itu,” terangnya. (sla)