SAMPIT— Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur (Kotim) diminta, untuk menindak tegas pelaku kegiatan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), yakni dengan membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga dikhawatirkan akan terjadi penularan Covid-19.
Belakangan Kotim menjadi sorotan, pasalnya peningkatan kasus Covid-19 terjadi cukup signifikan, penanganan terhadap penyebaran Covid-19 dinilai harus di evaluasi kembali agar tidak menyebabkan lonjakan kasus terkonfirmasi positif di kabupaten ini.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail bin Yahya, bahkan meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kotim bekerja sama dengan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim, untuk mengawasi kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon), apabila didalam kegiatannya terjadi pelanggaran protokol kesehatan agar ditindak tegas.
"Awasi kampanye yang dilakukan oleh semua paslon, lakukan kerja sama dengan KPU atau Bawaslu," ujarnya saat memimpin rapat pembahasan peningkatan penyebaran Covid-19 di Kotim, bertempat di ruang Command Center Diskominfo Kotim, Selasa (1/12).
Menurutnya ketika dalam kegiatan tersebut terjadi pelanggaran terhadap Prokes tegur dan bubarkan, sebab ujarnya jangan sampai terjadi pembiaran karena dampaknya akan berbahaya.
"Satgas punya hak untuk membubarkan acara yang tidak sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku. Pembiaran yang dilakukan justru akan menyebabkan mereka jadi masuk kedalam zona berbahaya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ketegasan tersebut merupakan bentuk kepedulian, dan rasa hormat pada mereka, sebab ketegasan dalam menindak pelanggar Prokes adalah untuk melindungi masyarakat Kotim pada khususnya dan masyarakat Kalteng pada umumnya.
"Bertindak tegas itu karena sayang, karena menghormati mereka, bagaimanapun agar tidak ada lagi peningkatan kasus Covid-19 di kabupaten ini," tandasnya. (yn/dc)